IKAHI Beri Masukan RUU Advokat
Utama

IKAHI Beri Masukan RUU Advokat

Pengawasan advokat dan penegakan kode etik banyak disinggung.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT/NOVRIEZA RAHMI/M-14
Bacaan 2 Menit
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id

Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat kembali melakukan pembahasan, Senin (4/2). Agenda kali ini adalah meminta masukan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Di hadapan anggota Panja, Sekretaris Umum Suhadi menyinggung sejumlah hal di antaranya penegakan kode etik advokat dan posisi dewan kehormatan.

Menurut Suhadi yang juga hakim agung, kode etik advokat seharusnya berlaku kepada seluruh advokat tanpa kecuali. Penegakan kode etik harus disertai sanksi yang jelas, sebab jika tidak, penegakan kode etik tak akan banyak berguna. Masalahnya, saat ini masing-masing organisasi advokat berusaha untuk punya kode etik sendiri.

Lebih lanjut, Suhadi mencoba membandingkan dewan kehormatan advokat dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH adalah forum yang dibentuk KY dan MA untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Di RUU Advokat, belum jelas benar apakah sebelum dibawa ke dewan kehormatan advokat, seorang advokat diperiksa lebih dahulu oleh bagian pengawasan seperti halnya Badan Pengawasan di MA atau KY selaku pengawas eksternal. Nantinya, hasil pemeriksaan pengawasan Bawas dan KY-lah yang dibawa ke MKH. Merujuk pada sistem yang berlaku di hakim, Suhadi menyarankan ada unit pengawasan yang bertugas melakukan pemeriksaan awal sebelum advokat dibawa ke dewan kehormatan.

Dalam rapat, anggota Panja Harry Witjaksono menanyakan konsep hak imunitas advokat kepada Suhadi. Penguatan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas perlu diperkuat, karena kata Harry, konsep imunitas yang ditawarkan UU No 18 Tahun 2003 tidak jelas.

Suhadi berpendapat advokat sama dengan hakim, dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan tugas sepanjang dalam ruang lingkup peradilan. Namun begitu keluar dari lingkup peradilan, advokat dan hakim menjadi warga masyarakat umum. “Begitu dia ke luar dari pengadilan, dia masyarakat umum,” kata mantan Ketua PN Tangerang itu.

Pimpinan Panja RUU Advokat, Dimyati Natakusumah menjelaskan IKAHI diundang dalam pembahasan RUU Advokat karena hakim bersama-sama dengan jaksa dan advokat adalah bagian dari sistem peradilan. Terlebih, lanjut dia, peran pengadilan turut diatur dalam UU Advokat, khususnya terkait pengangkatan sumpah advokat.

Tags:

Berita Terkait