KAI Beri Masukan untuk Revisi UU Advokat
Utama

KAI Beri Masukan untuk Revisi UU Advokat

Pemerintah perlu ikut serta mengawal pendidikan dan ujian advokat.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT/A.RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit
Indra Sahnun Lubis, presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI). Foto: Sgp
Indra Sahnun Lubis, presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI). Foto: Sgp

Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat telah meminta pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya, Kongres Advokat Indonesia (KAI). RUU Advokat sendiri termasuk satu dari 70 RUU yang masuk Prolegnas 2013.

Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, meminta DPR dan Pemerintah mengubah rumusan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua pasal itu yang masing-masing mengatur tentang sumpah advokat dan wadah tunggal organisasi advokat dianggap sangat krusial terhadap perkembangan dan kebutuhan advokat.

Revisi UU Advokat dipandang sebagai salah satu upaya menghilangkan friksi organisasi advokat. Selama puluhan tahun, upaya menyatukan organisasi advokat ke dalam wadah tunggal (single bar) tak juga terwujud. Menurut Indra, persoalannya bukan sekadar gejolak antar organisasi, tetapi juga menyangkut sumpah calon advokat

Indra mengamini konflik organisasi advokat menyebabkan advokat kurang berperan menjalankan fungsi dan perannya dalam proses penegakan hukum. Wajah profesi pengacara sebagai officium nobile juga ikut tercoreng. Kedudukan advokat terkesan menjadi rendah di mata masyarakat. “Bahkan fungsi advokat sebagai penegak hukum seolah berada di bawah penegak hukum lainnya,” imbuhnya.

Bagi Indra, para advokat sulit disatukan dalam wadah tunggal. Pengujian beberapa kali UU Advokat di Mahkamah Konstitusi membuktikan ada masalah di UU No. 18 Tahun 2003 itu. “Organiasi advokat tidaklah bisa dipaksa untuk menyatu dalam single bar association,” ujarnya.

Indra berpendapat, dalam membentuk organisasi advokat yang kuat dan berwibawa tidak mesti tunggal. Misalnya, kata Indra, di Filipina dan Jepang terdapat lebih dari satu organisasi advokat (multi bar). Namun, kode etik advokat bisa diseragamkan. “Sehingga kualitas profesi bisa tetap terjaga, danpada saat bersamaan tidak merampas kemerdekaan berserikat dan berkumpul”.

Karena itu, KAI mengusulkan agar DPR merevisi Pasal 28 ayat (1) dengan menghilangkan frasa “satu-satunya’”. Sehingga bunyi pasal tersebut menjadi, “Organisasi Advokat merupakan wadah bagi profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait