KAI Beri Masukan untuk Revisi UU Advokat
Utama

KAI Beri Masukan untuk Revisi UU Advokat

Pemerintah perlu ikut serta mengawal pendidikan dan ujian advokat.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT/A.RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit

Tidak hanya itu, usulan lainnya berbunyi, “Organiasi Advokat yang bernama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan wadah bagi profesi advokat  yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan  untuk meningkatkan kualitas profesi advokat”.

Terkait sumpah, KAI berpendapat terhadap calon advokat yang hendak bersumpah tidak mengharuskan di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Sebab, dalam pelaksanaanya, pengambilan sumpah calon advokat menimbulkan persoalan hak konstitusi seorang advokat. KAI menganggap SK Ketua MA No. 089 Tahun 2010 sebagai intervensi MA terhadap pengambilan sumpah advokat.

Menurut Indra, semestinya pengangkatan dan sumpah advokat menjadi wewenang organisasi advokat. Sehingga dapat berjalan sesuai substansi advokat yang bebas dan mandiri. Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat semestinya sejajar dengan polisi, jaksa dan hakim. Sehingga menjadi rancu ketika advokat disumpah oleh hakim. Sementara hakim disumpah oleh hakim, sedangkan jaksa dan kepolisian disumpah oleh internal institusi masing-masing. Indra berpendapat seolah advokat di bawah MA.

Atas dasar itulah, KAI mengusulkan revisi terhadap Pasal 4 ayat (1) dengan mengganti kalimat “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi wilayah domisili hukum”  dengan “di hadapan pimpinan organisasi advokat yang mengangkatnya’. Sehingga bunyi Pasal 4 ayat (1) menjadi, “Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan organisasi advokat yang mengangkatnya”.

Panja Tak Berpihak
Pendapat dan saran KAI menjadi masukan berarti bagi Panja Baleg. Wakil ketua Baleg Sunardi Ayub menilai usulan KAI cukup konkret. Prinsipnya, kata Sunardi, dalam RUU Advokat nantinya tidak ada diskriminasi terhadap organisasi advokat. Namun dia menegaskan revisi UU Advokat diharapkan menjadi solusi atas kemelut berkepanjangan antara KAI dan PERADI. “Pada prinsipnya undang-undang ini akan kita cari jalan keluar terhadap kemelut yang ada,” imbuhnya.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan rumusan yang menguatkan profesi advokat perlu dikaji mendalam. Panja tidak dalam posisi memihak salah satu organisasi advokat. Ia juga memastikan Panja akan meminta masukan dari PERADI. “Tolong berikan masukan secara tertulis terkait penguatan dan fungsi advokat biar nanti kami rancang dalam pembahasan,” imbuh politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Anggota Baleg DPR, Martin Hutabarat, memandang penting memberikan peran lebih strategis kepada advokat. Penguatan dan kewenangan terhadap advokat penting diberikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurutnya posisi advokat mesti sejajar dengan penegak hukum lainnya. “Karena mencari keadilan itu bersama,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait