Gugatan SK KMA 089 Kandas
Utama

Gugatan SK KMA 089 Kandas

Majelis hakim menilai SK KMA 089 bukan merupakan ‘beschikking’, sehingga PTUN tak memiliki kewenangan untuk mengadili SK itu.

Ali
Bacaan 2 Menit
Upaya seorang advokat KAI mempersoalkan SK KMA 089<br>kandas setelah majelis hakim menyatakan NO. Foto: Sgp
Upaya seorang advokat KAI mempersoalkan SK KMA 089<br>kandas setelah majelis hakim menyatakan NO. Foto: Sgp

Upaya Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prio Handoko menggugat Surat Keputusan Ketua MA No 089 Tahun 2010 (SK KMA 089) yang mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal advokat kandas. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Prio tidak dapat diterima atau niet onvanklijk verklaard.

 

“Majelis menerima eksepsi tergugat dan menyatakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tak berwenang mengadili sengketa a quo (sengketa yang dimaksud,-red). Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Bambang Heriyanto saat membacakan putusan sela, di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Kamis (7/10). 

 

Dalam pertimbangannya, majelis setuju dengan eksepsi Ketua MA yang menyatakan SK KMA 089 yang diterbitkannya bukan merupakan beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara. Karenanya, majelis PTUN tak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan tersebut.

 

Majelis berpendapat Ketua MA berwenang menerbitkan SK KMA 089 itu berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Ketentuan itu berbunyi ‘Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya’. SK KMA 089 itu hanya memberi petunjuk kepada semua pengadilan di bawah MA terkait penyumpahan advokat.

 

Sekedar mengingatkan, terbitnya SK KMA 089 ini membatalkan berlakunya SK KMA No.052 Tahun 2009. Dalam SK KMA 052 itu, MA meminta agar semua Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tak mengambil sumpah calon advokat. Pasalnya, kala itu, ada tiga organisasi advokat yang mengaku sebagai wadah tunggal advokat, yakni Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Padahal, UU Advokat menyatakan hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat.

 

Namun, dalam perjalanannya, terjadi penandatanganan kesepakatan antara Peradi dan KAI di Gedung MA. Ketua MA Harifin A Tumpa akhirnya menerbitkan SK KMA 089 yang menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia dan pengambilan sumpah calon advokat harus berasal dari Peradi.

 

Penggugat sebenarnya tak secara langsung mempersoalkan pengambilan sumpah calon advokat yang hanya berasal dari Peradi. Prio Handoko mengaku dirugikan dengan terbitnya SK KMA 089 itu karena ia ‘diusir’ dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi lewat penetapan majelis hakim. Alasannya, menurut majelis hakim PN Bekasi, advokat yang sah hanya berasal dari Peradi.

Tags: