Atasi Perseteruan, MK Sarankan Revisi UU Advokat
Utama

Atasi Perseteruan, MK Sarankan Revisi UU Advokat

Pilihan sistem single bar atau multi bar association hanya bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Advokat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Mahfud MD (kanan) Saat Memimpin Sidang MK. Foto: SGP
Ketua MK Mahfud MD (kanan) Saat Memimpin Sidang MK. Foto: SGP

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali memutus pengujian UU No 18 Tahun 2003, terutama isu wadah tunggal advokat, perseteruan antar organisasi advokat masih terasa. Masing-masing organisasi mengklaim sebagai pihak yang paling benar. Setidaknya, itulah yang dirasakan Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Todung Mulya Lubis usai beraudiensi dengan Ketua MK Mahfud MD di ruang kerjanya, Senin (13/2).

 

Dikatakan Todung, perseteruan organisasi advokat masih terus terjadi, bahkan di internal organisasi. Dalam perpecahan demikian, yang menjadi ‘korban’ bukan hanya advokat, tetapi juga pencari keadilan. Masyarakat dibuat bingung akibat perseteruan organisasi advokat.

“Selain curhat, kita juga berdiskusi dengan MK soal perseteruan organisasi advokat untuk mencoba mencari jalan keluar yang bijaksana untuk mengatasi perseteruan organisasi advokat ini. Ini sangat merugikan pencari keadilan dimana-mana,” kata Todung.

 

Mahkamah Konstitusi bukan satu-satunya lembaga negara yang didatangi. Sebelumnya, DPP IKADIN pimpinan Todung sudah bersilaturahmi ke Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial.  

 

Todung menuturkan, MK telah beberapa kali membuat putusan pengujian UU Advokat sesuai pasal-pasal yang dimintakan judicial review. Advokat senior ini percaya Mahkamah bisa menyelesaikan masalah perpecahan organisasi advokat.

“Tentunya, MK mempunyai komitmen untuk ikut membantu mencari jalan keluar penyelesaian dalam kemelut di tubuh organ advokat,” harap Todung.

 

Todung menilai kemelut berkepanjangan dalam tubuh organisasi advokat tidak sehat bagi penegakan hukum di Indonesia. “IKADIN sendiri mempersoalkan organisasi advokat yang lain karena IKADIN ikut bertanggungjawab dalam memajukan organisai advokat. Karena itu,  IKADIN mengajak semua organ advokat untuk mencari jalan keluar,” ajaknya.

 

Mahkamah, seperti dikutip Todung, menyadari fakta betapa sulitnya menyatukan para advokat ke dalam wadah tunggal. “Ini disadari oleh MK. Makanya, MK menilai bahwa Undang-Undang Advokat sudah out of date. Sudah waktunya mengalami perubahan,” katanya.

 

Tanpa mengubah UU Advokat, perseteruan dalam tubuh organisasi advokat mungkin akan terus terjadi. “Bagaimana cara agar UU Advokat ini dapat diubah, ini persoalan. Tetapi yang terpenting jangan pencari keadilan yang dikorbankan dengan semua ini (perseteruan advokat),” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait