Peradi Minta Kesepakatan Damai Dihormati
Utama

Peradi Minta Kesepakatan Damai Dihormati

Kedua kubu saling menuding telah melanggar kesepakatan sebelumnya.

Ash
Bacaan 2 Menit
Peradi minta kesepakatan damai dihormati-Foto: Sgp
Peradi minta kesepakatan damai dihormati-Foto: Sgp

Meski telah terjadi kesepakatan antara Peradi dan KAI, nampakya kisruh antara organisasi advokat belum mereda. KAI tetap menolak keras butir kesepakatan yang menyatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Sebab, penentuan nama Peradi yang tertuang dalam naskah kesepakatan antara Peradi-KAI dinilai sepihak.  

 

Lantaran dianggap telah terjadi kesepakatan, Ketua MA telah menginstrusikan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia agar mengambil sumpah para advokat yang diusulkan Peradi. Hal itu tertuang dalam Surat No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni, sehari setelah penandatanganan naskah kesepahaman antara Peradi-KAI di gedung MA pada 24 Juni 2010 lalu.

 

MA sudah mengambil sikap, namun Peradi dan KAI masih silang pendapat. Kubu KAI mengaku telah mencoret nama Peradi dari naskah kesepahaman itu. Sebab, pencantuman nama tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dimana penentuan nama wadah tunggal seharusnya baru akan diputuskan dalam Munas Advokat Indonesia paling lambat tahun 2012. Hal ini sesuai rekomendasi Tim Perumus Kesepakatan Bersama dalam Rangka Penyatuan Organisasi Advokat tertanggal 16 April 2010 di Hotel Nikko Jakarta.   

  

Sementara, kubu Peradi mengklaim pencantuman nama Peradi merupakan hasil kesepakatan yang dicapai beberapa hari sebelum penandatanganan naskah kesepahaman itu pada 21 Juni 2010 yang juga difasilitasi Ketua MA.

 

Kubu KAI pun menuding Ketua MA Harifin A Tumpa memihak Peradi. Namun, Ketua MA membantah kalau dirinya memihak Peradi. Pasalnya, penentuan nama Peradi sudah disepakati sebelum penandatanganan naskah kesepakatan itu, dimana KAI menyatakan setuju bersatu kembali dengan Peradi, yang dipimpin Otto Hasibuan. MA sebatas memfasilitasi proses kesepakatan itu. 

 

Buntut dari semua itu, KAI berencana melaporkan Ketua MA ke Mabes Polri karena dianggap mengetahui tindakan Otto memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta/naskah. Tak hanya itu, KAI akan menuntut presiden untuk mencabut Keppres jabatan Ketua MA karena dinilai terlalu jauh ikut campur urusan organisasi advokat dengan menentukan nama organisasi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: