Atasi Perseteruan, MK Sarankan Revisi UU Advokat
Utama

Atasi Perseteruan, MK Sarankan Revisi UU Advokat

Pilihan sistem single bar atau multi bar association hanya bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Advokat.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

IKADIN sepakat revisi UU Advokat merupakan salah satu jalan keluar dalam jangka panjang. Persoalannya, perubahan Undang-Undang Advokat butuh waktu yang cukup lama.

“Seharusnya, organisasi advokat yang ada tidak mengedepankan egonya masing-masing. Namun, yang kita inginkan perlu ada satu jalan keluar atau titik temu agar semua pihak terakomodasi dan dapat saling berkompetisi,” ujarnya.

 

Juru Bicara MK, M Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK tentang pengujian UU Advokat sudah cukup banyak terkait perseteruan organisasi advokat ini. Putusan-putusan itu sudah menunjukkan sikap Mahkamah. Sehingga, kata Akil, secara kelembagaan MK tidak mengajukan usulan solusi baru kecuali revisi peraturan.

“Tadi IKADIN menggambarkan realitas pecahnya organisasi advokat. Artinya, dalam posisi MK, kami tak punya jalan keluarnya untuk menyelesaikan konflik organisasi advokat. Kami kan sudah menjawab lewat putusan pengujian UU Advokat,” kata Akil.

 

MK menyarankan penyelesaian perseteruan organisasi advokat dilakukan melalui revisi UU Advokat. Mahkamah tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah organisasi advokat single bar atau multi bar association.

“Itu pilihan politik pembentuk Undang-Undang karena konstitusi tak mengatur itu. Makanya, kita tadi bilang cobalah melakukan pendekatan dengan pemerintah dan DPR untuk mendorong revisi UU Advokat ini, apalagi mereka punya draftnya, ini saran kita,” kata Akil.

 

Perseteruan antar organisasi advokat terus terjadi. Salah satu perbedaan pendapat adalah mengenai Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. SKMA itu memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati antara KAI dan Peradi.

 

Namun, belakangan, Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menolak kesepakatan yang ditandatangani pada 24 Juni 2010 itu. Gara-gara surat itu sejumlah calon advokat di luar PERADI tak bisa disumpah di Pengadilan Tinggi dan mengalami kesulitan beracara di persidangan. Perseteruan bukan hanya KAI versus PERADI.

Organisasi bernama IKADIN pun pecah, yang satu di  bawah kepimpinan Otto Hasibuan, dan satu lagi di bawah kepemimpinan Todung Mulya Lubis. Belum lain organisasi advokat mengklaim diri sebagai wadah tunggal organisasi advokat sebagamana dimaksud UU Advokat.

Tags:

Berita Terkait