Iktikad Baik dalam Hukum Administrasi Negara

Iktikad Baik dalam Hukum Administrasi Negara

Disebut secara tegas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun telah dikenal dalam regulasi tentang penyelenggaraan negara sejak tahun 1999. 
Iktikad Baik dalam Hukum Administrasi Negara

Rumusan tegas ‘iktikad baik’ dalam regulasi tentang pemerintahan pertama kali disebutkan pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Iktikad baik menjadi salah satu syarat bagi Pejabat Pemerintah untuk melakukan diskresi berdasarkan Pasal 24 huruf f.

Penjelasan Pasal 24 huruf f tentang ‘iktikad baik’ tersebut menyebutkan yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB. Setidaknya ada dua unsur yang tertera dalam penjelasan itu. Pertama adalah motif kejujuran. Kedua adalah berdasarkan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).

AUPB diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU AP. Ada 8 asas AUPB berdasarkan Pasal 10 ayat 1 UU AP. Namun Pasal 10 ayat (2) membuka peluang bahwa asas-asas lain dapat diakui sebagai AUPB. Syaratnya jika dijadikan dasar penilaian Hakim dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perlu diperhatikan bahwa AUPB sudah diatur di berbagai undang-undang sektoral administrasi negara jauh sebelum UU AP. Tercatat rumusan normatif AUPB pertama kali dituangkan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional