Lawfirm Dilarang Sebut ‘Spesialisasi’ di LinkedIn
Jeda

Lawfirm Dilarang Sebut ‘Spesialisasi’ di LinkedIn

Berdasarkan pendapat Komite Etik New York State Bar Association.

RZK
Bacaan 2 Menit

Jika anda pengguna atau setidaknya pernah menengok laman LinkedIn, media sosial yang diciptakan Reid Hoffman dkk itu memang menyediakan beberapa kolom informasi profil si pengguna. Untuk pengguna perusahaan, umumnya profil yang tercantum antara lain jenis perusahaan, ukuran perusahaan yang diukur dari jumlah karyawan, industri yang digeluti, dan kapan perusahaan berdiri.

Kolom-kolom informasi yang disebutkan tadi memang tidak ada yang berkaitan dengan informasi tentang spesialisasi bidang. Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline, perusahaan dan juga lawfirm biasanya mencantumkan informasi tentang spesialisasi dalam kolom ‘Overview’.

Di sinilah yang menjadi kelemahan dari Pendapat Komite Etik New York State Bar Association. Sebagaimana diakui sendiri oleh pihak Komite Etik, pendapat ini memang belum menjawab persoalan bagaimana jika lawfirm menuliskan informasi tentang spesialisasi itu di kolom lain di LinkedIn yang tidak berjudul “Spesialisasi”. Misalnya, bisa saja lawfirm pengguna LinkedIn mencantumkan informasi tersebut di kolom dengan judul “Produk dan Jasa” atau “Ketrampilan dan Keahlian”.

Apa yang dipaparkan di atas memang terjadi di Negeri Paman Sam. Bagaimana dengan Indonesia? Sebagai populasi pengguna internet terbesar di dunia, LinkedIn juga populer di Tanah Air. Berdasarkan penelusuran hukumonline, beberapa lawfirm Indonesia turut memanfaatkan keunggulan LinkedIn, dan biasanya, mereka mencantumkan informasi spesialisasi di kolom ‘Overview’.

Sejauh ini, memang belum ada pernyataan, aturan atau kebijakan resmi dari organisasi advokat di Indonesia tentang penggunaan media sosial oleh advokat atau lawfirm. Yang ada hanyalah ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia tentang larangan beriklan bagi lawfirm. Hal itu diatur dalam Pasal 8 huruf b yang berbunyi, "Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan".

Mengingat perkembangan teknologi internet dan masifnya pengguna internet, sepertinya sudah saatnya organisasi advokat yang berwenang di Indonesia bersikap. Salah satunya mungkin dengan mengatur penggunaan laman media sosial oleh lawfirm atau advokat.

Sumber:
www.abajournal.com
www.nysba.org

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info