Lawfirm di Indonesia Belum Maksimalkan Kegunaan Website
Fokus

Lawfirm di Indonesia Belum Maksimalkan Kegunaan Website

Beragam manfaat dijanjikan oleh media yang berbentuk website dan beragam bidang bisnis pula dengan antusias memanfaatkannya. Tapi dengan beberapa alasan, lawfirm di Indonesia justru belum memanfaatkannya secara maksimal. Mengapa?

Zae
Bacaan 2 Menit

Baru-baru ini, LGS memperkenalkan layanan konsultasi hukum secara virtual yang diberi nama LGS Online. Bila nanti sudah beroperasi secara penuh, melalui LGS Online akan dapat diakses ribuan peraturan, berbagai macam format dokumen yang lazim dipakai untuk suatu transaksi bisnis dan fasilitas berkomunikasi dengan partner LGS secara real time. LGS Online akan memangkas birokrasi dan waktu yang selama ini menjadi kendala dalam pemberian jasa konsultasi hukum.

Managing partner pada lawfirm Lubis Santosa Maulana, Insan Budi Maulana, juga membenarkan bahwa website sangat berguna sebagai salah satu cara untuk memudahkan bagi calon klien atau klien untuk berkomunikasi dengan lawyernya.

Selain itu, website juga memudahkan bagi calon klien untuk melihat apakah bidang hukum atau jasa hukum yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh calon klien. Yang menarik, Insan juga menggarisbawahi bahwa website bisa menjadi sarana transparansi suatu lawfirm. "Supaya klien bisa melihat satu pelayanan hukum sesuai atau tidak dengan keinginan klien," jelasnya kepada hukumonline.

 Insan juga mengatakan bahwa selama ini baik dirinya maupun staf di kantornya banyak menggunakan komunikasi melalui e-mail. "Itu yang kami memang utamakan, selain untuk efisiensi juga untuk mengikuti perkembangan Iptek," imbuhnya. 

Lawyerfinder.com

Untuk lebih meyakinkan lagi, kita bisa melihat bagaimana praktek pemanfaatan situs oleh lawfirm di luar negeri. Amerika Serikat misalnya. Dengan jumlah lawfirm yang ribuan, tentu akan sulit bagi lawfirm-lawfirm kecil untuk bersaing atau setidaknya memperkenalkan diri kepada masyarakat. Mereka menggunakan media yang efektif, yaitu website.

Akibatnya, bermunculanlah begitu banyak situs-situs baru yang dibuat oleh lawfirm-lawfirm di sana, mendampingi situs-situs lawfirm besar yang telah ada lebih dahulu. Karena banyaknya situs-situs tersebut, beberapa perusahaan berinisiatif membuat mesin pencari agar pengguna internet lebih mudah dalam menelusur situs-situs lawfirm yang ada.

Di antara beberapa mesin pencari, yang mengkhususkan dirinya di dunia lawfirm, adalah lawyerfinder.com dan findlaw.com. Soal pentingnya situs lawfirm, lawyerfinder.com bahkan berani mengatakan "don't miss that multimillion dollar case because you are not listed".

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info