Implementasi Intellectual Property Rights Perlu Ditingkatkan
Berita

Implementasi Intellectual Property Rights Perlu Ditingkatkan

Pada tahun ini, Indonesia menduduki peringkat ke-68 dari 129 negara dalam International Property Rights Index yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat yang diraih tahun ini turun sebanyak tiga tingkat dari 2019.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

“Sedangkan yang masih menjadi tantangan terbesar adalah pembajakan hak cipta,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, menerangkan pendaftaran sejak awal mendirikan usaha dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa depan.

Dia menjelaskan terdapat berbagai kasus persengketaan merek yang sudah terkenal di publik terjadi karena pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya sejak awal. Selain itu, merek berfungsi untuk menjamin asal barang atau jasa. Sehingga, fungsi tersebut berkontribusi pada transparansi pasar yang menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

“Suatu usaha harus dilindungi terhadap pesaing tidak adil yang menginginkan barang atau jasanya menyamar sebagai barang atau jasa usaha lain. Konsumen tahu produk pedagang mana yang mereka membeli, yang memudahkan mereka pilih, apa yang mereka inginkan dan kontribusikan pengurangan biaya pencarian,” jelas Freddy dalam Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs dengan topik “Intellectual Property: Legal Framework in Developing Your Own Brand”, Rabu (25/11) lalu.

Sementara itu, Associate dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Achmad Faisal Rachman mengatakan, pendaftaran merek penting dilakukan karena dapat mempengaruhi minat konsumen untuk membeli suatu produk. “Misalnya air mineral akan lebih dipilih yang ada label dibanding tidak ada label,” kata Faisal.

Dia juga menyampaikan pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi saat ini, maka terdapat risiko dari pihak lain yang ingin mencari keuntungan dengan meniru suatu merek. Hal ini tentunya dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen yang dapat tertipu saat membeli.

“Dengan pendaftaran merek maka pelaku usaha dapat melarang pihak lain tersebut menirunya,” ujar Faisal.

Tags:

Berita Terkait