Implementasi KUHP dan RUU KUHAP Momentum Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Kolom

Implementasi KUHP dan RUU KUHAP Momentum Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Sebaik apapun norma yang dirumuskan dalam KUHP dan KUHAP apabila tidak ditopang oleh mental dan integritas yang baik dari aparat penegak hukum, maka potret penegakan hukum akan menjadi buruk.

Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia terus berlangsung sejak diraihnya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga saat ini. Meskipun mengalami kendala di masa awal-awal kemerdekaan, upaya pembaruan hukum pidana sangat tampak dari adanya dorongan untuk mengganti KUHP (WvS) yang merupakan warisan kolonial Belanda menjadi KUHP yang disusun dan dirancang oleh anak bangsa sejak tahun 1963-1964.

Upaya pembaruan tampak dari adanya berbagai undang-undang pidana yang ditetapkan Pemerintah Indonesia setelah tahun 1945, beberapa contohnya adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang ada, yang sering menjadi sorotan adalah KUHP dan KUHAP. Hal ini wajar mengingat kedudukan KUHP dan KUHAP sebagai sumber hukum pidana yang dikodifikasi.

KUHP baru telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku secara efektif pada bulan Januari 2026. Sementara, KUHAP yang disusun oleh anak bangsa sudah ada sejak tahun 1981. Artinya, Indonesia sebetulnya sudah punya KUHAP cukup lama, sudah lebih dari 20 tahun. Namun, dengan adanya KUHP baru Tahun 2023, “mau tidak mau, suka tidak suka” KUHAP tahun 1981 tersebut juga harus ditinjau ulang bahkan diganti dengan KUHAP baru. Saat ini, pemerintah dan DPR masih membahas RUU KUHAP dengan harapan bisa mengejar sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026.

Potret pembaruan KUHP dan KUHAP tersebut tampak menjadi potret pembaruan hukum pidana di Indonesia. Pertanyaannya kemudian, apakah dengan penyusunan KUHP dan KUHAP baru, bisa dikatakan telah dilakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia? Dengan kata lain, apakah pembaruan KUHP dan KUHAP identik dengan pembaruan hukum pidana? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu tentang ruang lingkup atau makna dari pembaruan hukum pidana itu sendiri.

Barda Nawawi Arief (2022) menegaskan bahwa upaya melakukan pembaruan hukum pidana (penal reform) pada hakikatnya merupakan pembaruan sistem hukum pidana (penal system reform). Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ruang lingkup pembaruan sistem hukum pidana (penal system reform) meliputi: Pembaruan Substansi Hukum Pidana (Pembaruan Subtansial); Pembaruan Struktur Hukum Pidana (Pembaruan Struktural); dan Pembaruan Budaya Hukum Pidana (Pembaruan Kultural).

Dilihat dari ketiga pembagian tersebut, tampak bahwa pemikiran Barda Nawawi Arief bertolak dari konsep tentang sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dalam bukunya berjudul “The Legal System: A Social Science Perspective”, yang menyatakan bahwa “a legal system in actual operation is a complex organism in which structure, substance, and culture interact”. Sistem hukum terdiri dari 3 aspek yang saling terkait yaitu substansi, struktur, dan budaya.

Terkait pembaruan sistem hukum pidana (penal system reform) yang meliputi tiga aspek tersebut, Barda Nawawi Arief (2022) menjelaskan setiap aspek juga memiliki konteks pembaruannya masing-masing. Pertama, pembaruan substansi hukum pidana yang meliputi: pembaruan hukum pidana materiil (KUHP), pembaruan hukum pidana formil (KUHAP), dan Pembaruan Hukum Pelaksanaan Pidana (UU Pemasyarakatan). Kedua, pembaruan struktur hukum pidana yang meliputi antara lain penataan institusi atau lembaga, sistem manajemen atau tata laksana, serta sarana prasarana pendukung dari sistem penegakan hukum pidana. Ketiga, pembaruan budaya hukum pidana, yang meliputi antara lain pembenahan masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum, dan ilmu hukum pidana.

Sebagai sebuah proses, pembaruan sistem hukum pidana dilakukan melalui restrukturisasi atau rekonstruksi sistem hukum pidana, baik substansi, struktur, maupun kulturnya. Restrukturisasi mengandung arti “penataan kembali” sementara rekonstruksi “membangun kembali” sistem hukum pidana nasional (Barda Nawawi Arief, 2022). Sebagai output-nya adalah criminal substance reform, criminal structure reform, dan criminal law science reform. Kerangka berpikir tentang pembaruan sistem hukum pidana tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Hukumonline.com

Dengan keberhasilan pembaruan sistem hukum pidana tersebut maka akan terwujud outcome berupa kemampuan negara untuk melakukan pencegahan kejahatan, sehingga angka kejahatan akan menurun. Terkait dengan pencegahan kejahatan, Steven P Lab (2010) dan Sandra Walklate (2017) menyatakan pencegahan kejahatan merupakan sebuah hal penting dalam mewujudkan potret penegakan hukum yang baik di masyarakat. Sebab, dengan keberhasilan pencegahan angka kejahatan akan menurun dan masyarakat merasa semakin aman dalam menjalankan aktivitasnya.

Dengan pengetahuan tentang ruang lingkup pembaruan hukum pidana tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak identik dengan pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan kedua kitab tersebut hanya sebagian kecil saja dari pembaruan (sistem) hukum pidana nasional. Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari pembaruan substansi hukum pidana, khususnya pembaruan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hal ini sejalan dengan hakikat pembaruan (sistem) hukum pidana yang memiliki makna luas.

Dengan pemahaman bahwa pembaruan hukum pidana meliputi konteks yang luas, maka kita tidak bisa berharap hanya pada KUHP atau KUHAP baru semata dalam mewujudkan cita pembaruan hukum pidana nasional yaitu menegakkan hukum dan keadilan dalam penyelesaian perkara pidana. Tidak bisa kita pungkiri bahwa penyelesaian KUHP dan KUHAP baru adalah sebuah langkah strategis dan sangat penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Namun, kita tidak bisa hanya mengandalkan pada KUHP dan KUHAP baru untuk mewujukan cita pembaruan hukum pidana.

Penulis melihat bahwa persoalan implementasi dari KUHP dan KUHAP akan jauh lebih kompleks dibandingkan perumusan normanya. Sebaik apapun norma yang dirumuskan dalam KUHP dan KUHAP apabila tidak ditopang oleh mental dan integritas yang baik dari aparat penegak hukum, maka potret penegakan hukum akan menjadi buruk. Sebaliknya, seburuk apapun norma yang dirumuskan dalam KUHP dan KUHAP apabila ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang baik dan berintegritas, potret hukum akan baik. Demikianlah yang sering diungkapkan oleh para ahli hukum pidana dan kriminologi dalam menjernihkan persoalan pembaruan dan penegakan hukum pidana. Semoga cita pembaruan hukum pidana dapat terwujud dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

*) Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info