Implementasi Putusan Pencemaran Udara Jakarta Perlu Libatkan Partisipasi Publik
Terbaru

Implementasi Putusan Pencemaran Udara Jakarta Perlu Libatkan Partisipasi Publik

Sejumah kebijakan yang penting dilaksanakan pemerintah, antara lain menyusun inventarisasi udara dan RPPMU.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi daring tentang pelaksanaan putusan pencemaran udara Jakarta, Senin (30/11/2021). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi daring tentang pelaksanaan putusan pencemaran udara Jakarta, Senin (30/11/2021). Foto: ADY

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan citizen law suit (CLS) yang diajukan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait kasus pencemaran udara di Jakarta. Gugatan bernomor 374/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst ini menyatakan Presiden RI; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK); Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Kesehatan; dan Gubernur DKI Jakarta telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu menghukum pemerintah untuk melakukan sejumlah kebijakan, antara lain Presiden diperintahkan untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menteri LHK diperintahkan melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Mendagri juga dihukum melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Menkes dihukum melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur Jakarta dalam menyusun strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara. (Baca Juga: Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum)

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta dihukum antara lain 4 hal. Pertama, mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Kemudian menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara.

Peneliti ICEL, Bella Nathania, melihat putusan itu memerintahkan Gubernur DKI Jakarta melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien serta menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. “Penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara itu juga kita minta terhadap Gubernur Banten dan Jawa Barat, tapi putusan tersebut hanya mengabulkan untuk Gubernur DKI Jakarta,” kata Bella dalam diskusi secara daring, Selasa (30/11/2021).

Bella menjelaskan putusan itu memerintahkan penyusunan inventarisasi emisi udara dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU). Inventarisasi udara dilakukan terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar. Selain itu, yang paling penting melibatkan partisipasi publik.

Tags:

Berita Terkait