Impunitas Anggota Polri Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Terbaru

Impunitas Anggota Polri Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Menjadi indikator reformasi di tubuh kepolisian mengalami kebuntuan, bahkan kegagalan. Bila dibiarkan kondisi tersebut berakibat semakin menggerus wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi aparat kepolisian. Foto: RES
Ilustrasi aparat kepolisian. Foto: RES

Masih dipertahankannya anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa hukuman dinilai mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hal ini seperti kasus dipertahankannya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, padahal telah diganjar hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Persoalannya, saat sidang etik, AKBP Raden Brotoseno tidak diberhentikannya secara tidak hormat sebagai anggota Polri yang telah terbukti melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas sebagaimana diatur dalam Pemerintah Pemerintah No.1 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini malah menjadikan sidang etik dan disiplin menjadi ruang impunitas bagi anggota kepolisian yang terbukti bersalah dan semestinya diberhentikan,” ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora melalui keterangannya, Jumat (3/6//2022).

Bagi Nelson, kasus tersebut tak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tapi menjadi indikator reformasi di tubuh kepolisian mengalami kebuntuan, bahkan kegagalan. Menurutnya, bila kasus seperti ini dibiarkan berakibat semakin menggerus wibawa dan kepercayaan massyarakat terhadap institusi kepolisian.

Nelson menunjuk kasus dipertahankannya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri. Meskipun telah diganjar hukuman 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi, Brotoseno hanya menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dengan bebas bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Nelson mengingatkan kasus yang menjerat Brotoseno merupakan tindak pidana korupsi yang notabene kejahatan luar biasa yang dilakukan dalam jabatannya.

Baca Juga:

Selain Brotoseno, terdapat kasus yang telah diproses etik dan diisplin namun belum dinonaktifkan (diberhentikan) dari keanggotaan Polri. Seperti kasus Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubin) Polri ini ternyata masih berstatus anggota Polri aktif. Bahkan belum dicopot dari jabatannya, kendati kasus suap red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Napoleon telah berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait