Eks Penyidik Polri Brotoseno Divonis 5 Tahun Bui
Berita

Eks Penyidik Polri Brotoseno Divonis 5 Tahun Bui

Dinilai terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan terkait kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/6/2017) seperti dikutip Antara.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung yang menuntut Brotoseno divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca Juga: Eks Penyidik Polri Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara

Brotoseno terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama berdasarkan pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, masih mempunyai tangungan keluarga dan terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut," ungkap hakim Baslin.

Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp1,75 miliar kepada Propam Polri dari Rp1,9 miliar yang diterimanya. Sedangkan uang Rp150 juta ia berikan kepada rekannya penyidik Dittipikor Dedy Setiawan Yunus yang juga divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suami mantan anggota DPR Angelina Sondakh itu dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Terkait pemanggilan Dahlan, pengacara Jawa Pos Grup Harris Arthur Hedar untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan Dahlan karena ia masih di China. Bila Dahlan tidak bersalah agar meminta surat keterangan tidak bersalah.

Harris lalu meminta Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Baroma untuk menyiapkan biaya operasional sebesar Rp6-7 miliar dan disanggupi.

Dana berasal dari PT Kaltim Elektrik Power dimana Dahlan memiliki saham di sebagian besar perusahan itu dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup/JPPN.

Brotoseno yang adalah penyidik kasus itu bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu terdakwa juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan.

Brotoseno mengaku sedang membutuhkan uang miliaran untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal.

Sedangkan 2 terdakwa penyuap Brotoseno dan Deddy yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun Harris dan Lexi dikeluarkan dari tahanan karena tidak ada perintah untuk ditahan dalam amar putusan.

"Terdakwa Harris dan Lexi tidak bisa eksekusi sebelum perkara inkracht, tidak ada perintah itu tegas dalam putusan," kata jaksa Kejaksaan Agung Fauzy Marasabessy.
Tags:

Berita Terkait