Di LPS, pekerjaan hukum juga tidak berdiri dalam satu kotak. Direktorat yang dipimpinnya mencakup sejumlah fungsi, mulai dari litigasi, mitigasi, hingga regulasi. Ada pula fungsi hukum yang berkaitan dengan penjaminan polis dan resolusi bank.
Perbedaannya dengan lembaga lain terletak pada situasi yang dihadapi. Ketika OJK berada pada sisi pengawasan, LPS justru banyak bersentuhan dengan pihak yang sudah berada dalam persoalan.
“Kalau OJK kan sisi pengawasan ya. Kalau OJK sisi pengawasan bank, lalu BI pengawasan moneter. Kalau kita ya berhubungan sama orang yang bermasalah,” terangnya.
Karena itu, kontribusi hukum dalam pekerjaan LPS tidak bisa dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Ketika lembaga harus menangani persoalan bank atau perusahaan asuransi, keputusan hukum dapat berkelindan dengan reputasi lembaga dan bahkan stabilitas sistem keuangan.
Bersifat rahasia
Sebagian pekerjaan itu pun harus dilakukan tanpa banyak diketahui publik. Ary menyebut ada pekerjaan yang bersifat rahasia, termasuk early intervention dan legal due diligence terhadap bank yang mengalami permasalahan. Dalam kondisi tertentu, LPS juga melibatkan kantor hukum eksternal.
Di balik pekerjaan tersebut, ada pula ritme kerja yang tidak selalu berjalan dalam jam kantor. Ia mengingat masa ketika pekerjaan harus dilakukan nyaris tanpa jeda karena banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat.
“Kebanyakan jam 3 pagi. Yang dengerin udah ngantuk. Output-nya itu suatu peraturan yang akan dipakai sama semua orang,” katanya.
Ary menilai, situasi tersebut menggambarkan betapa besar konsekuensi pekerjaan hukum di lembaga seperti LPS. Masukan hukum yang diberikan tidak berhenti sebagai dokumen internal, tetapi dapat menjadi bagian dari kebijakan yang berdampak luas.
“Perusahaan 2026 itu kan melibatkan ya ibaratnya, kebayang kalau kita salah memberikan satu kebijakan atau salah kita memberikan input, masif, sistemik. Jadi dampak sistemiknya gede,” pungkasnya.
















