Indonesia Bersiap Masuki Dunia Cyber
Berita

Indonesia Bersiap Masuki Dunia Cyber

Keamanan data adalah hal terpenting ketika masuk ke dunia cyber.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Caranya adalah menggunakan software pengaman. Gunakan itu satpamnya cyber. Kadang-kadang masyarakattidak peduli dengan pengamanan,” ucapnya.

Selain mengajak masyarakat terjun ke duniacyber, target lain Kominfo adalah meminta setiap sektor pemerintahan. Baik di sektor kesehatan maupun perdagangan mengembangkan aturan-aturan untuk beraktifitas di dunia cyber.

“Dengan adanya UU ITE dan PP No.82 Tahun 2012 ini, masing-masing sektor harus mulai memikirkan cyber law-nya jika ingin masuk ke cyber space,” pungkasnya.

Dalam acara sama Guru Besar Hukum Telekomunikasi dari Universitas Malaysia Abu Bakar Munir mengatakan jika Indonesia ingin terjun ke dunia cyber, Indonesia harus memperhatikan hal-hal yang menjadi kebutuhan bangsa.

“Harus dicari tahu dulu apa yang paling dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi dunia cyber,” tuturnya kepada hukumonline, Rabu (16/1).

Karena, setiap negara memiliki karakteristik kebutuhan yang berbeda. Namun, Abu Bakar melihat hal yang paling dibutuhkan Indonesia adalah pembuatan regulasi mengenai proteksi data. Pasalnya, Indonesia telah memiliki program besar berupa Kartu Tanda Penduduk eletkronik. Dalam e-KTP ini, data pribadi masyarakat tersimpan dalam sebuah database. Hal ini sangat rentan dari pembobolan data jika tidak ada suatu regulasi khusus yang mengatur perlindungan data.

“Saya pikir, data protection adalah hal yang paling penting buat Indonesia sekarang ini,” jawabnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan cyber law di Indonesia memang belum memadai. Karena, perkembangan transaksi elektronik itu sifatnya kuantum bukan linier. Kendati demikian, DPR belum memiliki rencana membuat regulasi baru terkait cyber law di Indonesia.

DPR saat ini memprioritaskan UU Penyiaran. Karena, UU Penyiaran sudah terlalu lama ditunda pembahasannya di DPR. Lebih lagi, saat ini perkembangan dunia penyiaran sangat pesat karena digitalisasi. Sedangkan UU Penyiaran dinilai Mardani Ali sudah sangat tua.

“Kita menganggap ITE masih bisa ditahan hingga satu tahun ke depan, yakni hingga 2014,” tuturnya ketika dihubungi hukumonline melalui telepon, Rabu (16/1).

Tags:

Berita Terkait