Indonesia-Iran Resmi Sepakat Berantas Kejahatan Lintas Negara
Berita

Indonesia-Iran Resmi Sepakat Berantas Kejahatan Lintas Negara

Upaya mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama berkaitan dengan kejahatan lintas négara yang saling menguntungkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan melalui perjanjian tersebut, resmi sudah hubungan kerja sama kedua negara dalam bidang penegakan hukum itu dalam upaya memberantas kejahatan lintas batas negara yang saling menguntungkan (mutual benefit). Harapannya kerja sama penegakan hukum kedua negara semakin meningkat.

 

“Dengan disahkannya UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Ekstradisi akan mendukung penegakkan hukum di Indonesia terutama berkaitan dengan kejahatan lintas négara (transnational crime).”

 

Dalam upaya membérantas dan menanggulangi tindak pidana yang bersifat transnasional, diperlukan kerja sama antar negara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral. “Menyadari kebutuhan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah bersepakat mengadakan kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana,” lanjutnya.

 

Dia mengingatkan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada beberapa asas. Seperti asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum; kesetaraan dan saling menguntungkan; serta mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality).

 

Dalam muatan materi UU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana mengatur beberapa hal. Antara lain mengenai ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsultasi, penyelesaian sengketa, dan amandemen perjanjian.

 

Sementara Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Abdurahman Mohammad Fachi mengatakan Presiden Joko Widodo memberi persetujuan terhadap pengesahan kedua RUU perjanjian dengan pemerintah Republik Islam Iran tersebut. Menurutnya, UU yang berisi materi muatan perjanjian tersebut menjadi dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional antar kedua negara.

 

“Setelah mempertimbangkan hal diatas, kami mewakili Presiden dengan ini menyetujui RUU ini disahkan menjadi UU,” katanya.

 

Untuk diketahui, Rapat Paripurna Masa Persidangan V DPR ini pun menyetujui usulan Baleg DPR atas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR, setelah 10 fraksi partai menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selain itu, penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan RAPBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Kerja Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II sampai dengan Akhir Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019.

Tags:

Berita Terkait