Indonesia Miliki 7 Dari 9 Jaminan Sosial Standar ILO
Terbaru

Indonesia Miliki 7 Dari 9 Jaminan Sosial Standar ILO

Jaminan sosial yang belum ada di Indonesia yakni tunjangan persalinan dan pengangguran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Social Protection Specialist ILO Country Office untuk Indonesia dan Timor-Leste, Ippei Tsuruga (kanan) dalam Kuliah Umum Hukum Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jumat (22/9/2023). Foto: ADY
Social Protection Specialist ILO Country Office untuk Indonesia dan Timor-Leste, Ippei Tsuruga (kanan) dalam Kuliah Umum Hukum Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jumat (22/9/2023). Foto: ADY

Sejak lahir, setiap orang memiliki potensi risiko seperti sakit, kecelakaan, pensiun, dan wafat. Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara atas potensi risiko tersebut, perubahan kedua konstitusi memandatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Melalui UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pemerintah lewat BPJS menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU merevisi Pasal 18 UU 40/2004 dengan menambah 1 program jaminan sosial yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Totalnya sekarang ada 6 program jaminan sosial di Indonesia.

Jauh sebelum itu organisasi perburuhan internasional PBB, International Labour Organization (ILO), menerbitkan konvensi No.102 Tahun 1952 tentang (Standar Minimal) Jaminan Sosial. Beleid yang disahkan 28 Juni 1952 itu mengatur 9 standar minimal jaminan sosial. Meliputi tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan disabilitas, dan tunjangan ahli waris.

Baca juga:

Social Protection Specialist ILO Country Office untuk Indonesia dan Timor-Leste, Ippei Tsuruga, mengatakan dari 9 standar jaminan sosial itu Indonesia baru memiliki 7 jaminan sosial. Ketujuh program jaminan sosial yang dimiliki Indonesia yakni layanan medis yang tercakup dalam program JKN, tunjangan pengangguran melalui JKP, tunjangan hari tua ada JP dan JHT. Kecelakaan kerja dijamin JKK, tunjangan keluarga pemerintah punya Program Keluarga Harapan (PKH), tunjangan untuk ketidakmampuan ada dalam JP dan JHT, dan untuk ahli waris ada di JP, JHT dan JKM.

“Maka tugas saya mengingatkan pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan jaminan sosial yang belum ada yakni tunjangan sakit dan tunjangan persalinan,” kata Ippei dalam Kuliah Umum Hukum Ketenagakerjaan bertema Kerangka Global Jaminan Sosial dan Perkembangannya di Indonesia yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jumat (22/9/2023).

Tags:

Berita Terkait