Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut
Berita

Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut

Diserahkan di kantor pusat IMO di London.

ant
Bacaan 2 Menit
Indonesia Serahkan Dokumen Konvensi Pencemaran Laut
Hukumonline

Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi konvensi internasional yaitu Konvensi Marpol Tahun 1993 tentang Pencemaran Laut. Serta Konvensi SAR Tahun 1979 kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO).


Rilis Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/8) menyebutkan, Wakil Tetap RI di IMO, TM Hamzah Thayeb telah menyerahkan dua piagam aksesi Pemerintah Indonesia.


Kedua piagam itu untuk Konvensi Marpol maupun Konvensi SAR diserahkan kepada Sekjen IMO Koji Sekimizu pada 24 Agustus 2012.


Saat dokumen diserahkan di Kantor Pusat IMO di London, Hamzah Thayeb menegaskan tentang komitmen Indonesia terhadap keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan laut. Antara lain memberikan perhatian yang besar terhadap konvensi-konvensi penting IMO tersebut.


Sementara itu, Sekjen IMO menyambut baik serta merasa senang dengan komitmen kuat yang telah ditunjukkan Indonesia selama ini terhadap masalah-masalah maritim.


Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia itu juga dinilai merupakan salah satu anggota IMO yang penting. Tidak hanya bagi kawasan ASEAN dan Asia Pasifik tetapi juga bagi dunia internasional.


Selain itu, Sekjen IMO menghargai upaya-upaya Indonesia yang dipandang telah menapak untuk lebih maju di bidang pembangunan perhubungan laut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: