Indonesia Urutan ke-12 Pembajak Software Terbesar
Berita

Indonesia Urutan ke-12 Pembajak Software Terbesar

Masalah HKI tak kunjung selesai. Butuh kesadaran setiap orang untuk menghargai sebuah karya cipta. Wacana pembentuan arbitrase dan pengadilan khusus hak atas kekayaan intelektual pun menyeruak.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kasus pembajakan seperti inilah yang menyebabkan Indonesia masuk dalam jajaran pembajak software terbesar di dunia. Berdasarkan survei tahunan International Data Corporation (IDC) dan BSA, angka pembajakan software di Indonesia mencapai 84 persen pada 2007.

 

Angka itu menempatkan Indonesia pada urutan ke-12 dari 108 negara pelanggar terberat kasus pembajakan software. Meski demikian posisi Indonesia ini menunjukan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2006, Indonesia menempati urutan ke-8 dengan angka pembajakan software sebesar 85 persen.

 

Jika Indonesia mampu menekan angka pembajakan hingga 10 persen, maka berdasarkan penelitian itu IDC dan BSA, negeri ini bisa menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan AS$1,8 miliar pertumbuhan ekonomi dan AS$88 juta pendapatan pajak pada 2011.

 

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andi Noorsaman Sommeng mengatakan industri kreatif menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sepanjang 2002-2006.

 

Berdasarkan penelitian Departemen Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama 2002-2006 mencapai Rp19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp18 juta. Industri fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar, ujar Andi Noorsaman Sommeng dalam pidato pembukaan pada lokakarya jurnalis tentang Hak Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu (18/3).

 

Sementara Sekretaris Umum Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia (IIPS) Henry Soelistyo Budi, mengatakan salah satu yang bisa mendorong pertumbuhan industri kreatif adalah perlunya kesadaran publik akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

 

Arbitrase dan Pengadilan HKI

Di samping itu, dibutuhkan adanya penegakan hukum yang lebih konsisten, transparan, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta percepatan proses yudisial yang akan mendorong masyarakat dalam berinovasi. Juga akan lebih berguna jika dibentuk sebuah pengadilan kekayaan intelektual di tingkat provinsi atau minimal di kota-kota besar, usul Henry.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info