Indonesian Airlines Terhindar dari Pailit
Utama

Indonesian Airlines Terhindar dari Pailit

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap Indonesian Airlines. Utang yang dijadikan dasar permohonan pailit belum jatuh tempo.

Leo
Bacaan 2 Menit

Tak Puas

M. Luthfie Hakim, yang menjadi kuasa hukum dari 10 kreditur, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan ini. Ia mempersoalkan pertimbangan majelis yang menyebutkan barter tiket adalah bagian dari pembayaran utang.

Padahal jelas dalam adendum, bahwa uang penjualan tiket harus dikirim ke rekening Indonesian Airlines. Itu bukan pembayaran,cetus M. Luthfie.

Menurutnya, bukti-bukti yang ia ajukan ke persidangan  sebenarnya telah cukup untuk membuktikan bahwa adendum mengenai penjualan tiket, bukanlah bagian dari pembayaran. Adendum itu, hanya menambahkan adanya perjanjian penjualan tiket.

Sementara, kuasa hukum Indonesian Airlines, Fauzan, menyatakan sependapat dengan putusan majelis. Ia bahkan mengungkapkan, uang pembayaran tiket yang seharusnya masuk ke rekening Indonesian Airlines, nyatanya lmalah ditahan oleh 10 kreditur tersebut.

Bagi Indonesian Airlines, ini adalah kali kedua mereka dimohonkan pailit. Sebelumnya, pada Maret lalu, maskapai penerbangan domestik ini juga menuai masalah yang sama. Ketika itu, mereka harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan biro iklan. Namun, permohonan pailit tersebut akhirnya dicabut karena telah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Tags: