Ingat! Batas Akhir Laporan SPT Tahunan 30 April 2020
Berita

Ingat! Batas Akhir Laporan SPT Tahunan 30 April 2020

Wajib Pajak disarankan memanfaatkan relaksasi yang diberikan dengan cara melaporkan SPT secara online. Jika tidak melapor maka WP akan dikenakan sanksi denda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menutup seluruh pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. 

 

Kendati demikian, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

 

Kabar baiknya, DJP memberikan relaksasi kepada WP dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Relaksasi dimaksud adalah batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

 

Selain untuk WP Orang Pribadi, relaksasi yang sama juga diberikan kepada jenis SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020. Pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

 

"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja," kata Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya.

 

Untuk itu sebelum masa pelaporan SPT Tahunan berakhir,  DJP juga mengingatkan kepada seluruh WP OP yang belum melaporkan SPT tahunan, untuk segera melaporkan sebelum batas waktu 30 April mendatang. Jika tidak, Yoga menyatakan bahwa WP akan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 ribu (untuk WP OP) denda sebesra Rp1 juta untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Tags:

Berita Terkait