Ingin Tempatkan Koruptor di Nusakambangan, Begini Alasan KPK
Berita

Ingin Tempatkan Koruptor di Nusakambangan, Begini Alasan KPK

Harus ada kriteria tertentu misalnya kerugian negara diatas Rp10 miliar dan pelaku menikmati keuntungan atau mereka yang divonis minimal 10 tahun.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Bagaimana mekanismenya? Terdakwa kasus korupsi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap terbukti merugikan keuangan negara ditempati dalam sel dengan kategori supermaximum security, setelah itu apabila kerugian negara telah dikembalikan maka standar diturunkan ke maximum, begitu seterusnya. Namun standarisasi nantinya masih dalam kajian seperti apa kriteria terpidana korupsi menempati Nusakambangan.

Dibahas

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami tidak mempermasalahkan apabila Nusakambangan juga menjadi "rumah" bagi para koruptor. Karena memang tidak ada spesifikasi khusus terpidana dari kasus tertentu yang bisa menempati Lapas ini. Namun ia masih akan melakukan pembahasan tersebut dengan pihak terkait.

"Soal korupsi di Nusakambangan akan diserahkan sepenuhnya hasil bahasan komitmen kita kalau Sukamiskin dianggap tidak tepat lagi. Karena memang tidak ada batasan lapas Nusakambangan untuk pidana tertentu. Hanya ada kriteria, supermaximum, maximum, medium dan minimum," terangnya.

Untuk supermaximum Sri Puguh sedikit memberi penjelasan standarisasi bagi narapidana yang menempati ruang tersebut. Narapidana yang biasanya menghuni tempat tersebut yaitu tindak pidana terorisme dan narkotika. Mereka tidak diperkenankan menjalin kontak dengan pihak luar selain keluarga inti dan kuasa hukum.

"Selain itu bila menerima kunjungan dari dua unsur tersebut juga tidak diperkenankan adanya kontak fisik. "Ini sudah dilaksanakan di Nusakambangan. Ketika napi sudah menunjukkan perubahan perilaku bisa diubah dari supermaximum ke maximum," pungkasnya.

Sri Puguh juga menerangkan di Nusakambangan masih ada satu Lapas dengan kapasitas 711 yang belum ditentukan untuk apa penggunaannya. Jika hendak diperuntukkan bagi terpidana korupsi, rencananya mereka akan ditempatkan di lokasi tersebut. Selain itu masih ada satu Lapas yang masih dalam tahap pembangunan.

Kriteria

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta mengusulkan tidak seluruhnya terpidana korupsi ditempatkan di Nusakambangan. Menurutnya harus ada kriteria tertentu siapa saja koruptor yang harus dimasukkan ke lokasi tersebut.

Misalnya, mereka yang masuk ke Nusakambangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan pidana itu minimal Rp10 miliar dengan catatan terpidana tersebut juga menerima keuntungan.

"Misalnya yang diancam Pasal 2 dan 3 dan kerugian negata tidak kurang dari Rp10 miliar dan si pelaku mendapatkan keuntungan atau yang ancaman pidana minimum 10 tahun, tentu ini dikaji lagi oleh penegak hukum dan ahli," terangnya.

Tags:

Berita Terkait