Ini 27 RUU Prolegnas 2019 Berstatus Pembahasan Tingkat Pertama
Berita

Ini 27 RUU Prolegnas 2019 Berstatus Pembahasan Tingkat Pertama

Mulai RUU Pertanahan, RKUHP, RUU Sumber Daya Air, RUU Jabatan Hakim, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah, RUU ASN, hingga RUU Konsultan Pajak, dapat segera dirampungkan dan dapat disahkan menjadi UU pada 2019.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana Rapat Baleg DPR membahas usulan RUU Prolegnas Prioritas 2019. Foto: RFQ
Suasana Rapat Baleg DPR membahas usulan RUU Prolegnas Prioritas 2019. Foto: RFQ

DPR dan pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah bersepakat menetapkan 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Terdapat 12 RUU usulan baru dari pemerintah, DPR dan DPD.  Sementara 43 RUU berasal dari Prolegnas Prioritas 2018. Dari jumlah 55 RUU ini, 27 RUU diantaranya telah berstatus pembahasan tingkat pertama.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat pembahasan RUU Prolegnas berharap masuknya kembali 27 RUU bertatus pembahasan tingkat pertama dapat segera dirampungkan dan dapat disahkan menjadi UU pada 2019. Salah satunya, RUU yang pembahasanya masih menyisakan sejumlah isu, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 

Dia optimis DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RKUHP pada 2019. Apalagi, saat pembahasan tingkat pertama kemarin hampir dapat menyelesaikan sejumlah isu dalam draf RKUHP ini. “Saya yakin dapat diselesaikan usai penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujarnya belum lama ini di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baca Juga: Pembentuk UU Sepakati 55 RUU Prolgnas 2019

 

Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto mengatakan parameter menentukan RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, antara lain RUU yang dalam tahap pembahasan di tingkat  pertama. “RUU yang bertatus dalam pembahasan tingkat pertama dalam Prolegnas Prioritas 2018 dapat kembali dimasukan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019.”

 

Sementara Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Nofi Candra  berpandangan prinsipnya DPD sependapat dimasukannya kembali RUU yang berstatus tahap pembahasan tingkat pertama masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. DPD bakal siap membantu dalam pembahasan lanjutan di tingkat pertama terhadap 27 RUU tersebut, khususnya terhadap RUU yang berkaitan dengan kedaerahan seperti RUU Masyarakat Hukum Adat.

 

“Pada dasarnya DPD siap membantu pembahasan RUU yang masih dalam pembahasan tingkat pertama, sehingga dapat segera disahkan menjadi UU,” katanya.

 

Berikut 27 RUU berstatus dalam pembahasan tingkat pertama dalam Prolegnas Prioritas 2018.

No

Judul Rancangan Undang-Undang

Penyiapan  RUU dan Naskah Akademik

Keterangan

1

RUU tentang Pertanahan

DPR

Ditetapkan sebagai RU usul DPR dalam rapat paripurna (rapur) tanggal 15 Maret 2016, Surpres tanggal  20 Mei 2016 nomor  R-33/Pres/05/2016.

Rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 9 Juni 2016 dan kemudian RUU dibahas oleh Komisi II

2

RUU tentang Jabatan Hakim

DPR

Surpres R.71/Pres/12/2016 tertanggal 20 Desember 2016. Rapat konsultasi Rapat Bamus tanggal 18  Januari 2017 dan mulai dibahas oleh Komisi III

3

RUU  tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

DPR

Ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR  dalam Rapur 15 Maret 2016, Surpres 25 Mei 2016  Nomor R-35/Pres/05/2016. Rapat konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 9 Juni 2017 dan kemudian RUU dibahasn oleh Komisi V

4

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

DPR

Menjadi RUU inisiatif DPR pada paripurna 28 April 2017. Surpres  nomor R.30/Pres/07/2017tertanggal10 Juli 2017. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 26 Juli 2017 dan RUU dibahas oleh Komisi VI

5

RUU tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah

DPR

Ditetapkan  sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapur 26 Mei 2016 dan Surpres nomor R.52/Pres/07/2016 tertanggal 29 Juli 2016. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 1 September 2016 dan RUU dibahas oleh Komisi VIII

6

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR

Selesai harmonisasi 31 Januari 2017, dan menjadi RUU usul inisiatif pada paripurna  6 April 2017. Surpres nmor R.25/Pres/06/2017 tertanggal 2 Juni 2017. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 15 Juni 2017 dan RUU dibahas oleh Komisi VIII

7

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara

DPR

Sebagai RUU  usul DPR dalam rapur tanggal 24 Januari 2017. Surpres R.16/Pres/03/2017 tanggal 17 Maret 2017. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 10 April 2017 dan dibahas oleh Baleg

8

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

DPR

Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 2 September 2015, dan RUU dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus)

9

RUU tentang Pertembakauan

DPR

Sebagai RUU usul DPR dalam rapur 15 Desember 2016. Surpres R.16/Pres/03/2017 tertanggal 17 Maret 2017. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada10 April 2017 dan RUU dibahas oleh Pansus

10

RUU tentang Kewirausahaan Nasional

DPR

Surpres 4 Mei  2016 dengan nomor R.27/Pres/05/2016. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 31 Mei 2016 dan dibahas oleh Komisi VI

11

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemerintah

RUU di bahas di Komisi III dalam tahap I dan penyelesaian. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 24 Juuni 2015

12

RUU tentang Perubahan Kelima  atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemerintah

Berdasarkan rapat Bamus 19 Mei 2016, dan RUU dibahas oleh Komisi XI

13

RUU tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Peneritian, pengembangan  dan Penerapan Imu Pengetahuan Teknologi (Judul yang dikirimkan Surpres berjudul RUU tentang  Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)

Pemerintah

Surpre nomor R.20/Pres/03/2017 tertanggal 31 Maret 2017. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 27 April 2017 dan RUU dibahas oleh Pansus

14

RUU tentang Peprubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstusi (Judul dari pemerintah RUU  tentang Mahkamah Konstitusi)

Pemerintah

Surpres nomor R-47/Pres/10/2017 tertanggal 10 Oktober  2017. Rapat Bamus  pada 23 Oktober 2017 dan RUU dibahas oleh Komisi III

15

RUU tentang Ekonomi Kreatif

DPD

Surpres nomor R-30/Pes/05/2016. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 31  Mei 2016 dan RUU dibahas oleh Komisi X

16

RUU tentang Wawasan Nusantara

DPD

Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 19 November 2015 dan RUU dibahas oleh Pansus

17

RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan (Judul RUU dari DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan)

DPD

Surpres  nomor  R-56/Pres/12/2017  tertanggal 21 Desember 2017. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 15 Januari 2018 dan RUU dibahas oleh Pansus

18

RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (dalam Prolegnas 2015-2019  tertulis RUU tentang UU Perubahan atas UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam).

DPR

Surpres nomor R-07/Pres/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada tanggal 6 Maret 2018 dan RUU dibahas oleh Komisi X

19

RUU tentang Kebidanan

DPR

Surpres nomor R-10/Pres/03/2018 tertanggal 7 Maret 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada2 April 2018 dan RUUdibahas oleh Komisi IV

20

RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

DPR

Surpres nomor R-14/Pres/03/2018 tertanggal 9 Maret 2018.  Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 2 pril 2018  dan RUU dibahas oleh Komisi IV

21

RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (dalam Prolegnas 2015-2019  tertulis Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman)

DPR

Surpres nomor  R-18/Pres/04/2018 tertanggal 6 April 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 25 April 2018 dan RU dibahas oleh Komisi IV

Naskah akademik  dan RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman usul DPD disandngkan dalam pembahasan, sebab susbstansinya  masuk dalam RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan

22

RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (Judul RUU setelah diharmnisasi adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat)

DPR

Surpres nomor R-19/Pres/04/2018 tertanggal 18 April 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 2 Juli 2018 dan RUU dibahas oleh Baleg

23

RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambanga Mineral dan Batubara

DPR

Surpres nomor R-29/Pres/06/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 2 Juli 2018 dan RUU dibahas oleh Komisi VII

24

RUU tentang Sumber Daya Air

DPR

Surpres  nomor R-31/Pres/06/2018 tertanggal 7 Juni 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 25 Juli 2018 dan RUU dibahas oleh Komisi V

25

RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006  tentang Badan Pemeriksa Keuangan

DPR

Surpres nomor  R-35/Pres/07/2018 tertanggal 17 Juli  2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 25 Juli  2018 dan RUU dibahas Komisi XI 

26

RUU tentang Bea Materai

Pemerintah

Surpres R-34/Pres/07/2018 tertanggal  16 Juli 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 6 September 2018 dan RUU dibahas Komisi XI

27

RUU tentang Konsultan Pajak

DPR

Surpres  nomor R-48/Pres/09/2018 tertanggal 24 September 2018. Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus  pada 9 Oktober  2018 dan RUU dibahas oleh Komisi XI

Tags:

Berita Terkait