Ini 5 Artikel Klinik Hukum Terpopuler 2019
Kaleidoskop Hukumonline:

Ini 5 Artikel Klinik Hukum Terpopuler 2019

Dari aturan perbuatan tidak menyenangkan hingga jika akta kelahiran hilang.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ini 5 Artikel Klinik Hukum Terpopuler 2019
Hukumonline

Selain menandai usia Hukumonline yang ke-19, tahun 2019 juga menjadi tahun spesial bagi Klinik, salah satu rubrik Hukumonline, yang semakin mengukuhkan diri sebagai rujukan utama masyarakat Indonesia dalam mencari informasi hukum yang bebas biaya, namun tetap terpercaya dan berkualitas.

 

Hingga awal Desember 2019, lebih dari 5 juta laman Klinik Hukumonline telah diakses dari berbagai negara. Angka ini menyumbang hingga 74% dari keseluruhan pembaca Hukumonline. Posisi Hukumonline secara keseluruhan pada pemeringkatan Alexa pun terus menanjak hingga masuk dalam 100 besar laman paling populer di Indonesia.

 

Setiap harinya, para penulis dan mitra Klinik berkomitmen untuk menyajikan jawaban atas berbagai permasalahan hukum masyarakat sehari-hari yang dibungkus secara ringan, ringkas, dan mudah dipahami.

 

Klinik Hukumonline juga menajamkan kepekaan masyarakat terhadap berbagai isu terkini yang berkaitan dengan kepentingan publik. Beberapa masalah yang tampak sepele, namun viral di media sosial pun tak luput dari ulasannya yang dikupas dalam perspektif hukum.

 

Menjelang pergantian tahun, Klinik Hukumonline melakukan retrospeksi atas apa saja yang telah dicapai sepanjang tahun 2019. Berdasarkan catatan tim Klinik, berikut lima artikel terpopuler dan paling banyak dibaca sepanjang tahun ini. Dari penjelasan tentang istilah “perbuatan tidak menyenangkan”, hingga langkah menghadapi kesalahan pengetikan pada akta kelahiran.

 

  1. Perbuatan Tidak Menyenangkan, Masih Adakah Aturannya?

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Namun, frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalamPasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP sejatinyatelah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

 

Delik Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat terpenuhi hanya dengan pemenuhan salah satu dari dua unsur: ancaman kekerasan atau kekerasan. Sementara itu, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 2 KUHP hanya dapat dijerat pidana apabila terdapat pengaduan dari korban.

Tags:

Berita Terkait