Ini 5 Modus Penipuan Pelunasan Kartu Kredit, Waspadalah!
Berita

Ini 5 Modus Penipuan Pelunasan Kartu Kredit, Waspadalah!

Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP
Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) mewanti-wanti kepada masyarakat pengguna kartu kredit. Soalnya, banyak modus penipuan janji pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Atas dasar itu, BI mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan/atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Seperti dilansir hukumonline dari situs Bank Indonesia, Senin (5/9), Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, merinci lima modus penipuan yang biasa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pertama, penawaran dari perusahaan/lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan untuk tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Kedua, perusahaan/lembaga tersebut mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya. Ketiga, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Surat Berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Keempat, agar utangnya dapat dilunasi, perusahaan/lembaga tersebut meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Kelima, perusahaan/lembaga tersebut mengakui bahwa utang rakyat Indonesia sudah dilunasi melalui pembayaran non tunai kepada Bank Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Tirta mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi.

“Terkait dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Surat Berharga lainnya yang diduga dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dengan ini kami sampaikan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Surat Berharga lainnya tersebut palsu,” ujarnya.

Menurut Tirta, Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan dengan hal tersebut. Dia menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan, apabila diperlukan kepada pihak-pihak yang mendapat permintaan tersebut dapat mengkonfirmasikannya terlebih dahulu kepada pihak BI.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

Terkait hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkankarena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. “Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Slamet Edi Purnomo.

Oleh karena itu, Kata Edi, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Selanjutnya, kata Edi, OJK mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Menyikapi hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat,” ujar Edi. (Baca Juga: 7 Hal yang Patut Dipahami Terkait Laporan Transaksi Kartu Kredit)

Edi menjelaskan, modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.

Modus lain penawaran ini antara lain, mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu, dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Tags:

Berita Terkait