Ini 7 Pekerjaan Rumah Calon Kapolri
Berita

Ini 7 Pekerjaan Rumah Calon Kapolri

Pengajuan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dinilai langkah yang konstitusional.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Calon Kapolri Tito Karnavian. Foto: setkab.go.id
Calon Kapolri Tito Karnavian. Foto: setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyodorkan nama Komjen Muhammad Tito Karnavian untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR. Langkah tersebut sebagai upaya konstitusional yang menjadi kewenangan presiden. Hal in disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di Jakarta, Jumat (17/6).

“Sehingga secara legal, proses pengajuan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri sah secara hukum,” ujarnya.

Kendati demikian, pergantian orang nomor satu di tubuh Korps Bhayangkara mesti memastikan perubahan ke arah baru dalam meningkatkan polisi yang profesional ke depannya. Setidaknya, Al Araf mencatat terdapat beberapa pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh Tito saat menjabat Kapolri.

Pertama, menindak segala macam bentuk tindakan intoleransi yang acapkali mengunakan kekerasan. Kedua, memastikan kebebasan berekspresi dan berpendapat terlindungi. Ketiga, membangun kultur polisi ke arah yang lebih humanis dan persuasi dengan melindungi dan mengayomi masyarakat. Keempat, mengatasi berbagai persoalan sengketa agraria secara lebih persuasif dan tidak dengan cara represif dengan membangun mekanisme resolusi konflik agraria yang lebih dialogis mengingat maraknya konflik agraria di indonesia. Kelima, mengantisipasi dan mengatasi persoalan terorisme secara proporsional dan profesional. Keenam, meningkatkan kapasitas peralatan dan SDM Polri ke arah lebih   profesional. Ketujuh, penghormatan terhadap nilai-nilai HAM.

“Di luar itu, tentu akan banyak tantangan bagi reformasi Polri ke depan, karenanya penting untuk Kapolri baru agar membuat blue print arah pembangunan Polri profesional dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sebagai pijakan dasar pembangunan polri yang profesional,” ujarnya.

Langkah presiden mengajukan nama Tito mesti dipandang positif dalam rangka meneruskan proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional. Oleh sebab itu, DPR mesti fokus membahas agenda krusial terhadap proses perbaikan Polri ke depan, antara lain melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri sebaik dan sesegera mungkin demi arah perbaikan Polri.

Merujuk Pasal 11 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan, Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”.Sedangkan ayat (6) menyebutkan, “Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier”.

Menurut Al Araf, jejak rekam dan kompetensi Tito secara abyektif memenuhi persyaratan. Tito pernah menjabat Kapolda tipe A. Bahkan, Tito berhasil mengatasi persoalan terorisme di dalam negeri. Dari aspek kepangkatan, Tito berpangkat jenderal bintang tiga.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting berpandangan dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPR tak saja sekadar memberikan atau tidaknya persetujuan sebagaimana Pasal 11 ayat (3) UU Polri. Namun Komisi III DPR mesti melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan jejak rekam, integritas dan independensi Tito sebagai anggota Polri dan calon Kapolri.

Mekanismenya, DPR mesti melibatkan KPK, PPATK dan KomnasHAM dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Tito. Langkah itu sebagai bentuk kontrol DPR terhadap pelaksanaan janji Nawa Cita Jokowi-JK yang akan memilih Kapolri yang bersih, kompeten, anti korupsi dan komit terhadap penegakan hukum.

“Pertimbangan politik semata seharusnya dikesampingkan untuk mendapatkan Kapolri yang berintegritas,” ujarnya.

Miko berpandangan pemilihan Kapolri sepatutnya dileakan dalam kerangka reformasi Polri. Menurutya penunjukan Tito sebagai Kapolri sebagai upaya mendorong pembaharuan dan reformasi di tubuh Polri. Oleh sebab itu, Tito saat uji kepatutan dan kelayakan mesti mengungkapkan ide, gagasan dan cara dalam mereformasi kepolisian.

“Selain itu, Komjen (Pol) Tito Karnavian dihadapkan pada penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Begitu juga dengan agenda mendorong Kepolisian yang bersih,” imbuhnya.

Anggota Komisi III Didik Mukrianto menilai pengajuan nama Tito sebagai Kapolri nyaris seluruh fraksi di Komisi HUkum DPR itu tak menolak. Pasalnya pengusulan nama calon Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogfatif presiden. “Prosesnya harus konstitusional. Proses di komisi 3 kita punya waktu 20 hari untuk dibahas. Barulah kita laporkan ke paripurna setuju atau tidak,” pungkas politisi Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait