Ini 8 Poin Penting SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Terbaru

Ini 8 Poin Penting SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Tapi, penerapan UU ITE ini dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan atau mengedepankan penyelesaian restorative justice.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penandatanganan SKB itu disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Mahfud mengatakan pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada, seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung, kata dia, bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Mahfud dalam keterangan persnya seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Hasil Tim Kajian: Pemerintah Bakal Revisi 4 Pasal dalam UU ITE)

Dia melanjutkan pada prinsipnya hal ini merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi ini.

"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021, yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE dan pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, Pasal 27, 28, 29, 36," kata Mahfud.

Namun, aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti RUU ITE ini dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham. Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialis yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Artinya, kata Plate, penerapan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan. Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan-undangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait