Pada 22 April 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandantangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam Perpres tersebut, setidaknya terdapat dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di lingkungan Kemenkumham yang namanya berubah.
Salah satunya adalah Ditjen Kekayaan Intelektual (KI). Sebelum Perpres ini lahir, Ditjen KI bernama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sekretaris Dirjen KI Kemenkumham, Razilu mengatakan, alasan berubahnya nomenklatur tersebut lantaran mengikuti institusi yang menangani bidang kekayaan intelektual di negara-negara lain.
Mayoritas institusi negara-negara lain yang menangani bidang ini, tidak mencantumkan kata ‘hak’ dalam nama institusinya. Di luar negeri, kata ‘hak’ tersebut tercantum dengan kata ‘Rights’. “Misalnya, KIPO, Korean Intellectual Property Office. Nggak pakai ‘Rights’ juga,” kata Razilu kepada hukumonline, Rabu (12/8).
Negara lain, lanjut Razilu, adalah Singapura. Di Singapura institusi yang membidangi kekayaan intelektual adalah Singapore Intellectual Property Office. Begitu juga di China yang singkatannya mirip dengan Singapura, SIPO, yakni State Intellectual Property Office. Sedangkan di Malaysia bernama MIPO yaitu Malaysian Intellectual Property Office.
Dalam Ditjen KI, Razilu menuturkan, terdapat dua kategori besar yang menjadi tugas dan fungsi, yakni kekayaan yang sifatnya komunal dan kekayaan yang sifatnya privat atau individu. Biasanya, kekayaan yang sifatnya individu ini terdiri dari proses menghasilkan atau melahirkan karya sendiri, proses untuk mendapatkan perlindungan serta komersialisasi dan perlindungan hukum.
Atas sejumlah alasan itu pula, nomenklatur Ditjen KI digunakan dan tepat untuk dicantumkan di lingkungan Kemenkumham. “Jadi, kita memberikan edukasi ke dalam masyarakat terkait dengan hal ini,” ujar Razilu.
Ia menuturkan, perubahan nama tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2013. Bahkan, rapat kerja teknis untuk mengubah nomenklatur ini juga dilakukan bersama kementerian lain, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB).
Perubahan nomenklatur di Ditjen KI bukan kali ini saja terjadi. Menurut Razilu, setidaknya perubahan nomenklatur telah dilakukan sebanyak empat kali. Sebelum Ditjen HKI, nama institusinya adalah Ditjen HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual. Bahkan, sebelum Ditjen HaKI, direktorat tersebut bernama Ditjen HCPM atau Hak Cipta, Paten dan Merek.
“Mudah-mudahan ini tidak akan terjadi perubahan lagi karena in line dengan nama-nama institusi di seluruh dunia terkait dengan kekayaan intelektual,” tutur Razilu.
Alasan perubahan dari Ditjen HaKI ke Ditjen KI telah dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini terungkap dari artikel berjudul “Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” yang dimuat dalam Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Vol. V/No.3/Juni 2008 (hal. 11). Dalam artikel tersebut ditulis antara lain bahwa:
“Dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual (HKI) di tanah air, sistem hukum (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi ‘hak milik intelektual’, kemudian menjadi ‘hak milik atas kekayaan intelektual’. Istilah yang umum dan lazim dipakai sekarang adalah hak kekayaan intelektual yang disingkat HKI. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam surat Nomor 24/M/PAN/1/2000 istilah ‘Hak Kekayaan Intelektual’(tanpa ‘Atas’) dapat disingkat ‘HKI’atau akronim ‘HaKI’telah resmi dipakai. Jadi bukan lagi Hak Atas Kekayaan Intelektual (dengan ‘Atas’). Surat Keputusan Menteri Hukum dan PerUndang-Undangan tersebut didasari pula dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tanggal 15 September 1998, tentang perubahan nama Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek berubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) kemudian berdasar Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Ditjen HAKI berubah menjadi Ditjen HKI.”
Dalam artikel tersebut lebih jauh dijelaskan bahwa alasan diadakannya perubahan istilah HaKI menjadi HKI antara lain adalah untuk lebih menyesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia yang tidak menuliskan kata depan semacam ‘atas’atau ‘dari’, terutama untuk istilah. Artikel tersebut memberi contoh yaitu untuk istilah ‘Polisi Perairan’, kita tidak perlu menulisnya dengan ‘Polisi untuk Perairan’, atau ‘Polisi Wanita’tidak perlu disebut dengan ‘Polisi untuk/dari Kaum Wanita’. Selengkapnya dalam artikel tersebut ditulis bahwa:
“Kita juga tidak mengatakan ‘Presiden dari Republik Indonesia’sebagai padanan. Penggunaan istilah dengan meniadakan kata 'Atas' ini juga sudah dikonsultasikan dengan Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia dan pakar bahasa Prof. Dr. Anton Moeliono dengan ucapan terima kasih. Periksa Ahmad Zen Umar Purba, Penegakan Hukum di Bidang HKI, makalah disampaikan pada WIPO-National Roving Seminars on Enforcement of Intellectual Property Rights, diselenggarakan dengan kerja sama antara WIPO dan DJHKI, Departemen Kehakiman dan HAM RI di Jakarta, 19 Oktober 2000, hal.1. Periksa pula Ahmad Zen Umar Purba, Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan Sistem HKI Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 13April 2001, hal 8..”
















