Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan puluhan kadernya termasuk mantan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution. Pengumuman itu dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
“DPP PDI Perjuangan akan mengumumkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin dalam video yang dirilis DPP PDI Perjuangan, Senin (16/12/2024).
Surat pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan rekomendasi yang dihasilkan Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai tertanggal 11 Oktober 2024 yang dipimpin Komarudin Watubun. Masing-masing rekomendasi itu tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024; Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024; dan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.
Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024 memuat beberapa pertimbangan. Antara lain melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai merupakan larangan bagi setiap anggota PDIP sebagaimana Pasal 22 huruf b dan c Anggaran Dasar Partai.
Baca juga:
- Mengacu Putusan MK, Megawati Ingatkan Netralitas Seluruh Aparatur Negara dalam Pilkada Serentak
- Mewaspadai Potensi Ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Kemudian, mempertimbangkan tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan moral etika berbangsa dan bernegara.
“Teradu (Joko Widodo,-red) terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan menciderai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” begitu kutipan kesimpulan Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024.
















