Ini Alasan Perlu Adanya Perjanjian Pra Nikah
Utama

Ini Alasan Perlu Adanya Perjanjian Pra Nikah

Meski isi perjanjian pra nikah diserahkan sepenuhnya kepada pihak calon mempelai, namun perjanjian pra nikah tidak boleh bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama serta kesusilaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami istri sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebelum memutuskan untuk menikah, beberapa hal harus dipersiapkan agar syarat sah sebuah perkawinan bisa terwujud. Menurut Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu hal yang penting untuk perlu dipersiapkan, namun masih luput dari persiapaan adalah perjanjian pranikah. Perjanjian pra nikah dilakukan untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban, baik untuk suami maupun istri.

Perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan yang memiliki isi yang bervariasi, namun kebanyakan perjanjian pra nikah berisi mengenai masalah pembagian harta kekayaan dari kedua calon mempelai. (Baca: Perjanjian Pra Nikah Demi Melindungi Pasangan Suami-Istri)

Meski isi perjanjian pra nikah diserahkan sepenuhnya kepada pihak calon mempelai, namun perjanjian pra nikah tidak boleh bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama serta kesusilaan.

Guru Besar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Tahir Azhary menyatakan ada beberapa hal yang perlu dimasukkan kedalam perjanjian pra nikah.

“Antara lain, kalau suami memukul dan istri keberatan, maka istri berhak mengadu ke pengadilan untuk minta cerai, kalau suami meninggalkan istri selama waktu tertentu beberapa bulan berturut-turut tanpa kabar, maka istri berhak mengadu ke pengadilan agama untuk di proses cerai,” ungkapnya kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait