Ini Argumen Pemerintah tentang Penghinaan dalam KUHP
Berita

Ini Argumen Pemerintah tentang Penghinaan dalam KUHP

Selain Pasal 319 KUHP dianggap konstitusional, materi permohonan ini merupakan constitutional complaint yang bukan kewenangan MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemohon Prinsipal Okta Heriawan dan Kurniawan saat menyimak keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi, Kamis (23/4). Foto: Humas MK
Pemohon Prinsipal Okta Heriawan dan Kurniawan saat menyimak keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi, Kamis (23/4). Foto: Humas MK
Pemerintah menganggap pemberlakuan Pasal 319 KUHP khususnya frasa “kecuali berrdasarkan Pasal 316 KUHP” sangat penting diterapkan untuk menjamin kepastian hukum. Sebab, tidak semua tindak pidana hanya dapat dituntut ketika ada pengaduan dari orang yang dirugikan atau disebut klacht delicten (delik aduan), tetapi bisa juga terhadap orang yang tidak dirugikan.

“Dalil pemohon terhadap Pasal 319 KUHP yang menyatakan bertentangan UUD 1945 keliru dan tidak benar. Justru, pemberlakuan Pasal 319 KUHP memberi kepastian hukum bagi pelaku agar menghindari tuntutan yang lebih besar,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi menanggapi pengujian Pasal 319 KUHP di ruang sidang MK, Kamis (23/4).

Pasal 319 KUHP berbunyi “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316”. Sedangkan Pasal 316 KUHP mengatur ancaman pidana penghinaan kepada seorang pejabat saat menjalankan tugasnya.

Wicipto menjelaskan penerapan Pasal 319 KUHP dalam kasus ini sudah benar. Sebab, hukum diterapkan untuk dogmatik kepastian hukum yang merupakan sesuatu yang penting. “Ini terlepas dari persoalan apakah dalam penerapannya dirasakan adil atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Dalam keterangannya, pemerintah mengutip pandangan Utrecht terkait delik aduan. Utrecht menyebut alasan pembentuk undang-undang menetapkan delik aduan pentingnya pihak yang dirugikan agar perkaranya tidak dituntut lebih besar daripada negara yang menuntut. Konsekwensi yuridisnya, aparat penegak hukum tak dapat melakukan tindakan apapun terhadap pelaku meski mereka mengetahui tindak pidananya.

“Karena itu, pemerintah menganggap Pasal 319 KUHP tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga permohonan ini seharusnya ditolak,” harapnya. “Lagipula, materi permohonan ini bukan constitutional review, melainkan constitutional complaint yang bukan kewenangan MK.”

Selanjutnya, Majelis MK yang diketuai Arief Hidayat meminta pihak pemohon dan pemerintah untuk menyerahkan kesimpulan. Sebab, baik pemohon maupun pemerintah tidak menghadirkan ahli atau saksi dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penghinaan Walikota Tegal, Agus Slamet dan Komar Raenudin yang dikuasakan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mempersoalkan Pasal 319KUHP. Pasal 319 KUHP terkait penghinaan terhadap pejabat negara itu dinilai diskriminatif karena memungkinkan orang tidak terkena kejahatan penghinaan dapat melapor ke aparat penegak hukum. Hal ini menghambat hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi.

Menurutnya, Pasal 319 KUHP sudah tidak relevan lagi diterapkan sejak MK memutuskan pengujian Pasal 207 KUHP pada 2006. Dalam putusan MK bernomor 013-022/PUU-IV/2006 itu, MK menyatakan pembelakuan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan (delik aduan) dari penguasa secara langsung. Karena itu, pemohon meminta MK menghapus frasa “kecuali berdasarkan Pasal 316” dalam Pasal 319 KUHP karena bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk diketahui, Agus Slamet dan Komar Raenudin ditangkap pada Oktober 2014 lalu lantaran menghina Walikota Tegal lewat situs Facebook. Penangkapan dilakukan petugas Polda Jawa Tengah setelah ada pengaduan dari masyarakat. Kini, kedua aktivis ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang didakwa dengan Pasal 319 KUHP.
Tags:

Berita Terkait