Ini Aturan Baru Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia
Berita

Ini Aturan Baru Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia

Banyak ketentuan yang dihilangkan, namun ada beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur muncul dalam Permendag baru ini.

Bacaan 2 Menit

Kedua, barang yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil. Akan tetapi, jika barang hasil produksi pelaku usaha kecil atau mikro itu dijual dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul, maka pedagang pengumpul berkewajiban mencantumkan label.

Pasal 14 memberi batasan waktu bagi pedagang pengumpul atau pelaku usaha lain yang terkena kewajiban pencatuman label untuk melakukan penyesuaian. Paling lama satu tahun sejak Permendag 2015 berlaku, semua pihak yang harus melakukan pencantuman label wajib menjalankan ketentuan Permendag.

Itu artinya, pada 28 September 2016 semua barang yang dijual di Indonesia sudah memiliki label berbahasa Indonesia. Bahkan, pasal 15 menyebut bahwa label juga harus dibuat oleh pelaku usaha yang menurut lampiran Permendag tidak masuk dalam daftar diwajibkan.

Sanksi yang diatur dalam Permendag terbaru pun bisa dikatakan lebih ringan. Sebab, jika pelaku usaha tidak mencantumkan label, atau mencantumkan informasi yang tidak lengkap bahkan menyesatkan konsumen, ancaman sanksinya hanya bersifat administratif.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13, produsen, importir, atau pedagang pengumpul yang melakukan pelanggaran bisa terkenda pencabutan perijinan di bidang perdagangan atau izin usaha lain. Sebelumnya, penentuan sanksi atas tindakan itu merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelanggaran mengenai pencantuman label bisa dikenakan sanksi pidana. Menurut Pasal 62, pelaku usaha atau pengurus perusahaan yang melanggar, bisa dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun. Selain itu, ada pula ancaman pidana denda hingga Rp2 miliar.

Tags:

Berita Terkait