Ini Aturan Kelistrikan Terbaru untuk Mal, Kantor dan Apartemen
Berita

Ini Aturan Kelistrikan Terbaru untuk Mal, Kantor dan Apartemen

Perhimpunan atau pengelola harus terbuka kepada pemilik atau penghuni.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan kelistrikan untuk bangunan dalam kawasan terbatas. Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2015 itu mengatur penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Secara khusus, di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa bangunan yang menjadi sasaran pengaturan Permen ESDM tersebut adalah mal atau pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran, apartemen atau kondominium, rumah susun, dan pergudangan. Namun, selain itu, semua bangunan dengan kepemilikan individual  dan bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya juga menjadi objek yang diatur dalam Permen ESDM itu.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, Permen ESDM itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Ia menuturkan, saat ini belum ada ketentuan yang rinci mengenai penyediaan listrik di mal, kantor, maupun apartemen. Padahal, menurut Hufron, bangunan-bangunan seperti mal, kantor, apartemen, atau bangunan lain yang masuk dalam lingkup pengaturan Permen ESDM terbaru itu, banyak dimanfaatkan masyarakat saat ini.

Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik di lingkungan bangunan-bangunan yang disebutkan, menjadi kewajiban pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Akan tetapi, dalam melaksanakan kewajibannya, pemegang IUPTL boleh bekerja sama dengan perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola bangunan. Kerja sama itu berbentuk penyambungan tenaga listrik kepada perhimpunan pemilik atau penghuni. Kemudian, listrik yang telah tersambung disalurkan ke tiap satuan bangunan dan fasilitas yang menjadi bagian bersama atau benda bersama.

Sekadar informasi, bagian bersama merupakan bagian bangunan yang dimiliki secara tidak terpisah dalam kesatuan fungsi dengan satuan bangunan. Akan tetapi, bagian ini digunakan untuk pemakaian bersama. Misalnya, fondasi, atap, tangga, atau lift. Sementara itu, benda bersama adalah benda yang bukan bagian dari bangunan tetapi dimiliki bersama untuk pemakaian bersama. Contohnya, kolam renang, taman, dan tempat parkir. Bagian maupun benda bersama sering disebut sebagai fasilitas bersama.

Selain itu, secara tegas disebutkan bahwa bentuk kerja sama yang dijalin tidak mendatangkan keuntungan bagi perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola. Sebab, biaya pemakaian listrik yang disalurkan ke fasilitas bersama dibayar oleh perhimpunan pemilik dan penghuni atau pengelola.

Hanya saja, di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola yang menyalurkan listrik ke pemilik atau penghuni satuan bangunan boleh menarik biaya. Adapun biaya tersebut mencakup biaya beban serta biaya tambahan yang terdiri atas biaya pemakaian daya rekatif, biaya pemaikaian listrik fasilitas bersama, selisih perhitungan biaya karena ada penerapan tarif ganda pada alat ukur dan pembatas (APP), dan pajak penerangan jalan. Biaya pemakaian listrik untuk fasilitas bersama, bisa menjadi tanggungan pemilik atau penghuni, sepanjang ada kesepakatan.

Permen ESDM terlihat menjunjung prinsip transparansi. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 4 yang menjamin keterbukaan informasi. Pemilik atau penghuni memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari perhimpunan pemilik dan penghuni maupun pengelola atas biaya yang dibayarkan perhimpunan atau pengelola kepada pemegang IUPTL. Selain itu, data total pemakaian listrik untuk fasilitas bersama juga berhak diketahui oleh para pemilik maupun penghuni. Informasi tersebut, harus disampaikan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni atau pengelola setiap bulannya.

Untuk menjamin efektivitas keberlakuan Permen ESDM tersebut, Sudirman Said memberikan waktu kepada para pemangku kepentingan untuk melakukan penyesuaian. Batas waktu yang diberikan adalah tiga bulan. Artinya, terhitung tanggal 29 Desember mendatang, Permen ESDM ini akan efektif berlaku.

“Kami memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan penyesuaian. Karena itu, peraturan ini tidak langsung berlaku saat diundangkan. Ada jeda tiga bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian itu,” kata Hufron, Senin (19/10).
Tags:

Berita Terkait