Ini Beberapa Substansi Perubahan UU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Ini Beberapa Substansi Perubahan UU Perlindungan Konsumen

Salah satu hal yang perlu direvisi dalam UU Perlindungan Konsumen adalah klausula baku.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Di sisi lain, revisi UUPK juga harus mengatur lebih terstruktur atau tersistematis untuk sektor yang spesifik atau tertentu seperti pengaturan larangan perusahaan periklanan (pasal 17 ayat (1)) menjadi satu bagian/kesatuan dengan pengaturan tanggung jawab pengusaha periklanan.

Revisi UUPK perlu dipertimbangkan untuk mengakomodasi pengaturan cross-border consumer protection in ASEAN Economic Community (AEC), serta extraterritoriality principle dan mengakomodasi online dispute resolution (ODR) untuk penyelesaian sengketa ganti rugi transaksi online.

Terkait pemutakhiran regulasi, Irma menilai revisi UUPK perlu mengakomodasi pengaturan tanggung jawab pelaku usaha dan/atau pihak terkait dalam transaksi e-commerce/melalui toko online/lokapasar (marketplace). Kemudian perlu mengakomodasi pengaturan tanggung jawab pelaku usaha dan/atau pihak terkait dalam menyediakan sistem keamanan informasi atau data pribadi konsumen yang merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kemudian perlu pembedaan atau pemisahan pengaturan barang dengan jasa; serta tanggung jawab pelaku usaha penyedia barang dengan pelaku usaha penyedia jasa; penyedia jasa komersial dengan penyedia jasa profesional.

“Dan perlu pembedaan/atau pemisahan pengaturan tanggung jawab berdasarkan kontraktual, non-kontraktual, perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait