Evaluasi Penegakan Hukum Ekonomi Digital 2022: Perlindungan Konsumen Jauh dari Harapan
Catatan Akhir Tahun 2022

Evaluasi Penegakan Hukum Ekonomi Digital 2022: Perlindungan Konsumen Jauh dari Harapan

Ada tiga hal dalam ekonomi digital yang perlu dijadikan bahan evaluasi, yaitu inklusi digital dan keuangan, belum meratanya konektivitas internet dan infrastruktur digital dan belum memadainya perlindungan data pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Evaluasi Penegakan Hukum Ekonomi Digital 2022: Perlindungan Konsumen Jauh dari Harapan
Hukumonline

Persoalan lemahnya penegakan hukum ekonomi digital masih jadi perhatian yang harus dibenahi ke depannya. Berkaca sepanjang 2022, terdapat berbagai persoalan hukum pada ekonomi digital yang masih belum memadai khususnya pada aspek perlindungan data pribadi.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyampaikan tiga hal dalam ekonomi digital yang perlu dijadikan bahan evaluasi, yaitu inklusi digital dan keuangan, belum meratanya konektivitas internet dan infrastruktur digital dan belum memadainya perlindungan data pribadi.

Head of Economic Opportunities Research CIPS, Trissia Wijaya, menyebut perlindungan konsumen ekonomi digital, terutama terkait data pribadi, masih jauh dari harapan. Walaupun DPR sudah mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang mengatur persyaratan pemrosesan data dan hak pribadi. masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya terkait independensi lembaga tersebut.

Baca Juga:

Entitas yang memiliki atau mengolah data diberikan tenggang waktu dua tahun untuk mematuhi peraturan tersebut. Namun, ada kekhawatiran terhadap netralitas dan independensi lembaga pengawas perlindungan data yang akan ditunjuk oleh Presiden.

“Independensi lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden ini patut dipertanyakan saat mereka menangani masalah yang melibatkan lembaga pemerintah. Lembaga ini idealnya independen dan tidak berafiliasi dengan lembaga manapun,” jelasnya.

Penunjukan seperti itu menimbulkan risiko bahwa badan eksekutif dapat menjaga lembaga tersebut dengan ketat, mencegahnya bertindak tegas terhadap lembaga publik yang tidak patuh yang mengontrol dan memproses data pribadi. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk membuat peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait