Waspada Monopoli Data di Era Digital
Utama

Waspada Monopoli Data di Era Digital

Namun perlu diingat bahwa perusahaan digital tidak beroperasi di pasar konvensional, tetapi pasar digital yang memiliki karakteristik yang berbeda. Kekhawatirannya adalah muncul dataopoli dengan memanfaatkan big data untuk mengeksploitasi konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Waspada Monopoli Data di Era Digital
Hukumonline

Beberapa waktu lalu dua perusahaan digital yakni GoJek dan Tokopedia melakukan merger dengan memperkenalkan merek GoTo. Merger ini menghasilkan entitas baru GoTo Grup yang mengkombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran dalam satu platform.

Namun merger yang dilakukan dua perusahaan berbasis digital tersebut berpotensi terjadinya monopoli data yang bisa disebut dengan dataopoli. Dataopoli dapat terjadi saat perusahaan yang memiliki platform daring penting menggunakan data yang mereka miliki untuk semakin menguasai pasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Rifky Wicaksono dalam presentasi lomba penulisan artikel yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (2/12).

Baca Juga:

“Data menjadi faktor yang harus perhatikan dalam perusahan teknologi digital. Dalam kasus dua perusahaan terbesar yaitu Tokopedia dan Gojek melakukan merger, tidak sedikit yang mengatakan bahwa merger ini tidak akan memberikan efek persaingan usaha di pasar,” kata Rifky.

Jika merujuk pada aturan yang ada, lanjutnya, merger dua perusahaan digital yang bersifat horizontal memang tidak berisiko menciptakan monopoli dan mengakibatkan konsentrasi di dalam pasar. Namun perlu diingat bahwa perusahaan digital tidak beroperasi di pasar konvensional, tetapi pasar digital yang memiliki karakteristik yang berbeda. Kekhawatirannya adalah muncul dataopoli dengan memanfaatkan big data untuk mengeksploitasi konsumen.

Pun demikian, lanjut Rifky, merger seperti yang dilakukan GoTo tetap dimungkinkan dengan opsi persetujuan bersyarat. Untuk merger yang telah terjadi, maka diperlukan pengawasan yang dalam dan penegakan hukum yang tegas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait