Waspada Monopoli Data di Era Digital
Utama

Waspada Monopoli Data di Era Digital

Namun perlu diingat bahwa perusahaan digital tidak beroperasi di pasar konvensional, tetapi pasar digital yang memiliki karakteristik yang berbeda. Kekhawatirannya adalah muncul dataopoli dengan memanfaatkan big data untuk mengeksploitasi konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Sementara itu Ketua KPPU M. Afif Abdullah menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan merger atau akuisisi dan mendapatkan penetapan dari KPPU sudah dipastikan tidak menimbulkan perilaku anti persaingan pada saat merger dilakukan.

Tapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa perilaku anti persaingan akan timbul di kemudian hari. Maka KPPU terus melakukan monitor terhadap seluruh pelaku merger yang memiliki posisi dominan dalam pasar.

“Semua kita selalu monitor bahwa setiap pelaku usaha apalagi yang di situ mereka ada di dalam posisi dominan, itu selalu kita monitor. Jangan sampai meraka melakukan penyalahgunaan terhadap posisi dominannya apalagi misalnya dalam multi side market yang dilakukan e-commerce,” jelas Afif Abdullah pada acara yang sama.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi KPPU untuk mengawasi pelaku usaha di sektor digital yang terkait pemanfaatan penggunaan data, baik data konsumen ataupun data pelaku usaha yang ada di dalam marketplace.

Tags:

Berita Terkait