Ini Dia Sistem Kerja ASN di Era New Normal
Berita

Ini Dia Sistem Kerja ASN di Era New Normal

Ada tiga adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kerja ASN.

RED
Bacaan 2 Menit

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota terkait kenormalan baru. Ketua Gugus Tugas Doni Monardo mengatakan, koordinasi tersebut berkaitan dengan pelonggaran atau pemberian kesempatan kepada daerah-daerah untuk membuka sector-sektor tertentu secara bertahap dan berlanjut.

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait