Ini Evolusi Perjanjian Perkawinan dari Dulu Hingga Putusan MK
Berita

Ini Evolusi Perjanjian Perkawinan dari Dulu Hingga Putusan MK

Putusan MK menjadi angin segar bagi mereka yang melakukan kawin campur. Namun, putusan itu masih memiliki kekurangan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pernikahan. Foto: Sgp
Ilustrasi pernikahan. Foto: Sgp
Sebelumnya, perjanjian perkawinan ditentukan hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perjanjian perkawinan sekarang boleh dilakukan pasca atau selama perkawinan. Tapi tahukah Anda bahwa terjadi evolusi pengaturan mengenai tranformasi perjanjian perkawinan.

Dalam sebuah talkshow yang digelar oleh PerCa Indonesia, Edna Hanindito, yang merupakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengatakan bahwa terjadi perkembangan pengaturan mengenai perjanjian kawin.

1. Perjanjian Perkawinan dalam KUHPerdata
Edna mengatakan, peraturan perdata yang ada di Indonesia pertama kali adalah KUHPerdata. Dalam KUHPerdata dengan tegas dijelaskan bahwa perjanjian perkawinan dibuat di notaris, setelah itu didaftarkan dalam daftar khusus di pengadilan negeri tempat perkawinan dilangsungkan. (Baca Juga: Begini Tafsir Konstitusional Putusan ‘Perjanjian Kawin’)

Perjanjian perkawinan tersebut juga berlaku bagi pihak ketiga pada hari di mana perjanjian perkawinan tersebut didaftarkan dalam Daftar Umum di Kepaniteraan pengadilan negeri tempat berlangsungnya perkawinan.Sedangkan selama perkawinan, lanjut Edna, disebut tuntutan pemisah harta.

“Tuntutan pemisah harta hanya dapat dilakukan oleh istri. Tuntutanya diajukan ke pengadilan dan diumumkan secara terbuka. Tuntutan tersebut juga dalam beberapa hal, diantaranya suami dengan kelakuan buruk melakukan pembrosan terhadap harta bersama atau istri takut kehilangan hak karena suami tidak benar dalam pengurusan harta,” jelasnya, Kamis (24/11), di Jakarta.

2. UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
Pada Januari 1974 terbit UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 66 UU Perkawinan 66 mengatur tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan undang-undang ini maka KUHPerdata dan peraturan hukum lainya sudah tidak berlaku lagi. Kemudian, Pasal 67 menjelaskan bahwa undang-undang tersebut berlaku satu tahun kemudian dan diatur dalam peraturan pelaksana, yakni PP No.9 Tahun 1975.

Kemudian muncul SK MA tentang Petunjuk MA mengenai Pelaksanaan UU Perkawinan. Dalam SK tersebut salah satunya berisi bahwa hal-hal mengenai pencatatan perkawinan, tata cara perkawainan, akte perkawinan, pembatalan perkawinan, waktu tunggu dan beristeri lebih dari satu telah mendapatkan aturan, sehingga dapat dilakukan secara efektif. (Baca juga: Plus Minus Putusan MK tentang Perjanjian Perkawinan).

Sedangkan mengenai hal-hal lain yang tercantum dalam UU Perkawinan yakni mengenai harta benda perkawinan, perjanjian perkawinan, kedudukan hak dan kewajiban orang tua tidak diatur di PP tersebut. Lantaran belum berlaku efektif maka dengan sendirinya hal itu masih diperlakukan ketentuan dan perundang-undangan lama.

“Intinya PP tersebut tidak mengatur mengenai perjanjian kawin ataupun harta perkawinan. Kemudian dalam praktiknya, banyak kebingungan mengenai harta gono gini dan bawaan. Sehingga kalau yang seperti itu, hanya efektif kalau ada PP tapi sampai sekarang tidak ada PP nya.  Lantaran belum dapat diperlakukan secara efektif, dengan sendirinya untuk hal-hal itu masih diperlakukan ketentuan-ketentuan dari perundang-undangan, yakni kembali ke KUHPerdata,” ujar Edna.

3. Kompilasi Hukum Islam
Pada tahun 1991 terbit Inpres mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga ada lagi yang mengatur mengenai perjanjian kawin. Untuk yang beragama Islam, menggunakan KHI Pasal 45- Pasal 52. “Bedanya kalau di UU Perkawinan, perjanjian kawin tidak termasuk Taklik Talak,tapi dalam KHI bentuk perjanjian kawin justru taklik talak. Sehingga sebenarnya membuat bingung karena banyak aturan dan tidak sinkron,” tuturnya. (Baca juga: Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi).

4. Pasca Putusan MK mengenai Perjanjian Kawin
Pada Oktober 2016, semua pihak menyambut gembira atas putusan MK Karena putusan itu adalah jalan keluar yang bagus bagi mereka yang menikah campuran. Dalam putusan MK tersebut, perjanjian perkawinan boleh dibuat kapan pun, baik sebelum atau selama perkawinan. Namun, ketika perjanjian tersebut dibuat selama perkawinan, maka perjanjian tersebut tidak boleh dibuat untuk merugikan pihak ketiga.

“Walau memberikan angin segar kepada pelaksanaan kawin campur, putusan ini juga terdapat kekurangan, di mana dalam putusan ini perjanjian perkawinan hanya dicatatkan di pencatatan perkawinan atau notaris, sehingga tidak ada pengumuman bagi pihak ketiga apabila ada pasangan yang hanya membuat di notaris, bisa saja dia membuat perjanjian perkawinan sampai dengan tiga kali agar menguntungkan mereka,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait