Ini Juknis Baru Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
Berita

Ini Juknis Baru Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

Pada peraturan yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Verifikasi Klaim

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memverifikasi klaim biaya pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 di 1.302 rumah sakit (RS) dengan total biaya mencapai sekitar Rp642 miliar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan jumlah tersebut merupakan data per 8 Juli 2020 dengan klaim biaya pelayanan Rp642.435.981.420.

BPJS Kesehatan mendapatkan tugas khusus yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Penunjukan tersebut mempertimbangkan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi untuk pembiayaan JKN.

Klaim RS yang selesai diverifikasi oleh BPJS Kesehatan kemudian akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Pembayaran klaim RS tersebut juga sudah dibayarkan separuhnya oleh Kemenkes sebelum berkas pengajuan klaim diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait