Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia
Utama

Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia

Dalam alam pemikiran restorative, Russell E. Farbiarz (Russell E. Farbiarz, 2008:363) menyebut keadilan tak hanya digali dari sudut victim-centered, melainkan turut memperhatikan sudut pelaku agar mengakui dan bertanggungjawab atas kesalahannya kepada korban maupun masyarakat.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia
Hukumonline

Siapa bilang kasus pidana tak bisa dimediasi? Buktinya, sekalipun tanpa adanya aturan yang konkrit soal mediasi penal di Indonesia, namun Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Diah Sulastri Dewi, mengaku telah beberapa kali menyelesaikan kasus pidana melalui jalur mediasi, yakni dalam kasus pidana anak berhadapan dengan hukum.

 

Memang dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diatur perihal kewajiban penyelesaian pidana melalui “musyawarah diversi”. Ketentuan itulah yang disebut Diah sebagai salah satu bentuk dari mediasi penal sekalipun term nya berbeda.

 

Bahkan, Pasal 7 ayat (1) UU a quo mewajibkan dilakukannya diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri khusus untuk tindak pidana anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).

 

Ketentuan pidana anak ini, kata Diah, mengubah arah pendekatan pemidanaan yang sifatnya retributive justice (pembalasan) menjadi pendekatan restorative justice (pemulihan). “Ruh mediasi penal adalah restorative justice,” ujar Diah dalam the5th Asian Mediation Association Conference, Kamis, (25/10) lalu.

 

Dalam alam pemikiran restorative, Russell E. Farbiarz (Russell E. Farbiarz, 2008:363) menyebut keadilan tak hanya digali dari sudut victim-centered melainkan turut memperhatikan sudut pelaku agar mengakui dan bertanggungjawab atas kesalahannya kepada korban maupun masyarakat. Implementasinya, kata Diah, proses mediasi melibatkan pelaku, orang tua, korban dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan ditengahi oleh mediator.

 

Hingga kini, berbagai Negara seperti Jepang, Thailand, negera-negara di Uni Eropa, Philipina dan Amerika Serikat (AS) juga telah mengembangkan konsep dan praktik mediasi penal yang diperkenalkan dengan berbagai istilah seperti victim-offender mediation (VOM), traditional village or tribal moots, informal mediation, community panels, family conference dan lainnya. Amerika Utara bahkan sudah mengembangkan konsep mediasi penal ini sejak awal tahun 1970-an melalui model VOM di Kitchener, Ontario, Kanada.

 

Untuk aturan mediasi di Indonesia sendiri, kata Diah, mulai dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 tahun 2003 yang diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2008 hingga perubahan terbaru dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, memang tak satupun menyinggung soal mediasi penal. Justru mediasi dalam Perma-Perma a quo hanya menyangkut soal Mediasi Perdata. Jadi, Diah menyebut memang hanya UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi dasar hukum dilakukannya mediasi penal di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait