Ini Kata Menaker tentang Revisi UU Ketenagakerjaan
Berita

Ini Kata Menaker tentang Revisi UU Ketenagakerjaan

Revisi UU Ketenagakerjaan jadi salah satu agenda kerja LKS Tripnas tahun 2018.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: RUU PPILN Masuk Prioritas, Bagaimana UU Ketenagakerjaan).

Isu Ketenagakerjaan 2018

Hanif menyebut ada sejumlah isu ketenagakerjaan yang perlu disoroti selama 2018 antara lain soal kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, pelatihan kerja, TKA, pengawasan, perselisihan hubungan industrial, dan tunjangan pengangguran. Soal peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, harus dibentuk pelatihan yang fokus dan masif agar berdampak terhadap industri. Misalnya, jika ingin fokus di industri manufaktur, maka pelatihan ditujukan untuk menggenjot ketersediaan SDM yang berkualitas untuk sektor tersebut.

Kemudian pelatihan kerja, selain memperbaiki akses dan mutunya penting juga memperbarui citra pelatihan kerja. Menurut Hanif itu diperlukan agar pelatihan kerja tidak dianggap bermutu rendah. Lembaga pelatihan kerja baik milik pemerintah atau swasta diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berjumlah besar. Angkatan kerja setiap tahun mencapi 2 juta orang, tapi lembaga pelatihan hanya mampu melatih ratusan ribu peserta didik per tahun.

Soal TKA, Hanif menginstruksikan agar dilakukan koordinasi yang lebih baik antar dinas ketenagakerjaan. Deregulasi yang dilakukan pemerintah salah satunya menyasar TKA, tujuannya agar mampu menarik investasi yang lebih besar ke Indonesia. Tapi deregulasi itu harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. “Idealnya itu peraturan di buat simpel, tapi penegakan hukumnya kuat. Tapi kalau kita kan sebaliknya, mau masuk ke sini ruwet tapi penegakan hukumnya tidak kuat,” katanya.

Hanif menekankan agar pengawasan diperkuat. Pengawasan perlu diperketat untuk sektor konstruksi dan industri yang menggunakan bahan baku berbahaya guna menekan kasus kecelakaan kerja. Di bidang hubungan industrial, Hanif menyoroti pelanggaran norma ketenagakerjaan. Dalam menghadapi kasus pemutusan hubungan kerja, yang perlu diperhatikan bukan sekedar proses dan kompensasinya apakah sudah sesuai aturan atau belum, tapi perlu dipikirkan setelah PHK mereka akan kerja apa?

(Baca juga: Pengusaha Dukung Ide Asuransi Pengangguran).

Pemerintah masih membahas program peningkatan keterampilan dan tunjangan pengangguran bagi buruh korban PHK. Melalui program itu rencananya buruh yang terkena PHK akan mendapat pelatihan. Selama menjalankan pelatihan sampai mendapat pekerjaan baru, buruh yang bersangkutan akan menerima tunjangan pengangguran. “Kami masih membahas kebijakan ini dengan Kementerian Keuangan bagaimana skemanya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait