Ini Kronologi Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka
Berita

Ini Kronologi Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka

Tidak ada yang luar biasa dari penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Komjen Pol Budi Gunawan, penyidikan kasusnya terhambat oleh ketidakhadiran sejumlah saksi dari unsur Polri. Foto: RES
Komjen Pol Budi Gunawan, penyidikan kasusnya terhambat oleh ketidakhadiran sejumlah saksi dari unsur Polri. Foto: RES
Pengumuman status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan yang berdekatan dengan pencalonan Budi sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) seakan bernuansa politis. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penetapan tersangka tersebut telah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ada nuansa politis dalam penetapan Budi sebagai tersangka. “Kejadian ini hanya kebetulan. Ini juga terjadi saat KPK menetapkan HP (Hadi Purnomo) sebagai tersangka persis di saat momentom akhir masa jabatannya. Jadi tidak ada yang luar biasa,” katanya, Selasa (13/1).

Adapun kronologi penanganan perkara Budi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, diawali dengan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) hingga akhirnya disimpulkan layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Berikut adalah kronologi kasus Budi Gunawan:

1.   KPK tidak pernah menerima laporan transaksi mencurigakan Budi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tertanggal 23 Maret 2010 itu dikirimkan PPATK ke Mabes Polri.

2.   Kemudian, Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan PPATK dengan melakukan klarifikasi. Pada 18 Juni 2010, Bareskrim mengirimkan pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi Polri atas nama Budi Gunawan ke KPK.

3.    KPK baru mendapat informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010. KPK melakukan kajian serta pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mendalami laporan masyarakat tersebut.

4.    Lalu, pada 2012, KPK kembali memeriksa hasil kajian yang telah dibuat pasca Pulbaket. Berselang setahun, pada 2013, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad melakukan ekspos pertamanya.

5.    KPK memperkaya ekspos dengan resume pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Juli 2013. Kajian LHKPN dapat membantu KPK untuk mengklarifikasi beberapa hal, seperti apakah laporan itu compliance dengan pelaporan aset atau pelaksaan kewajiban lainnya, apakah aset yang ada sesuai dengan profil penghasilannya, dan apakah ada potensi atau indikasi korupsi lainnya.

6.    Alhasil, KPK menyimpulkan telah terjadi peristiwa pidana dan perkara Budi ditingkatkan ke penyelidikan. KPK menduga transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji.

7.    Setelah penyelidikan berjalan setengah tahun, KPK kembali menggelar ekspos pada 12 Januari 2015. Dari hasil ekspos, penyelidik, penyidik, tim jaksa, dan pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara Budi ke tahap penyidikan.

8.    Oleh karena itu, pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka. KPK telah setidaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.

Dengan demikian, Bambang menjelaskan tidak ada penanganan perkara yang tiba-tiba di KPK. Selama ini, KPK menahan diri untuk tidak bicara karena proses penyelidikan sedang berjalan.  Demi memastikan proses penyelidikan berjalan baik, KPK baru mengumumkan setelah Budi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah jelaskan semua mulai dari laporan hingga penyidikan. Prosesnya sangat lama. Namun, siapa orang yang bertransaksi dan cara apa transaksinya, mohon maaf belum bisa kami jelaskan. Yang bisa kami jelaskan bahwa telah dikeluarkan Sprindik, rumusannya nanti dirumuskan dalam dakwaan,” tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah hanya laporan terkait Budi Gunawan yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, Bambang menjawab tidak benar. Ia mengungkapkan, ada beberapa pengaduan lainnya yang diperoleh KPK dari masyarakat dan PPATK. Akan tetapi, pengaduan tersebut masih dalam kajian KPK.

Bambang juga menyatakan setelah mengumumkan penetapan tersangka Budi, KPK akan mencari waktu untuk memberitahukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Presiden Joko Widodo. “Kami kedepankan hukum dan hari ini atas nama hukum, hasil ekspos kami umumkan,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait