Yanti Riyanti berpandangan bahwa seorang lawyer wanita memiliki peran penting dalam berjalannya proses penanganan perkara. Dengan memiliki knowledge dan karakter yang kuat, lawyer wanita dapat mencapai goals dan memberikan penanganan hukum yang tepat dan terbaik kepada para klien. Dengan demikian, ia dapat menjalankan profesinya secara profesional dan efektif.
Riyanti adalah lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Selama menjalani perkuliahan, ia telah menunjukkan minat pada Hukum Litigasi dan ketertarikan tersebut telah membawanya menjadi seorang lawyer.
Minat ini semakin tumbuh ketika Riyanti mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah naungan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Di forum pendidikan tersebut, ia bertemu dengan banyak pembicara serta pengajar inspiratif.
Ia terkesan dengan keterampilan seorang lawyer dalam menangani berbagai macam sengketa dan perkara para klien. Keanekaragaman masalah yang ditangani oleh seorang lawyer beserta kompleksitasnya, juga dinamisnya perkembangan hukum di Indonesia yang menuntut adaptasi yang cepat membuat Riyanti menetapkan hatinya menjadi pengacara.
Profesi hukum yang luas, di antaranya lawyer dengan berbagai strategi dalam memecahkan masalahuntuk menyelesaikan permasalahan klien, membuat Riyanti bertekad menjalani profesi ini dan yakin akan kapabilitasnya.
Pada pertengahan 2022, ia bergabung dengan Kantor Hukum Ardians & Co – Attorney and Counsellor at Law dan secara langsung terlibat dalam penanganan berbagai macam kasus, baik litigasi maupun non-litigasi.
Di kantor hukum itu, ia menemukan “tempat” yang tepat dan sejalan dengan ilmu yang ia miliki ketika menangani proyek bersama tim. Kedisiplinan dan konsistensinya terhadap proses penanganan perkara merupakan salah satu nilai yang harus Riyanti jaga sebagai lawyer.
Sebagai lawyer wanita satu-satunya di Kantor Hukum Ardians & Co – Attorney and Counsellor at Law,ia berinteraksi secara langsung dengan M. Hadi Ardiansyah Nasution, S.H., M.H., C,P.L. sebagai Founder dan M. Rofiaddin, S.H., C.T.L. sebagai Managing Partner.
Selain berprofesi sebagai pengacara, keduanya juga merupakan Kurator dan Pengurus pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Tidak heran jika Riyanti bisa mendapatkan berbagai macam pengalaman dalam menangani perkara litigasi, termasuk pengalaman berharga ketika menjadi Tim Pengurus dalam proses penanganan Hukum Perdata Khusus, yaitu perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beberapa Perseroan.
Selain bergabung dalam Tim Pengurus yang menangani perkara PKPU, ia juga terjun langsung menangani perkara perdata maupun pidana, termasuk dalam ranah Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Privat Perorangan dan Badan, Hukum Ketenagakerjaan, serta Penyelesaian Sengketa Permasalahan Utang Piutang yang melibatkan debitur dan kreditur.
Menjadi seorang pengacara, dalam hal ini lawyer wanita, Riyanti memastikan terus memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien dan terlindunginya Hak Hukum klien menjadi goals atau tujuan setiap lawyer yang berkecimpung dalam penanganan perkara.
Selain harus memiliki minat dan niat dalam menghadirkan hukum yang berkelanjutan, seorang pengacara harus dibekali pengetahuan dan info terbaru untuk mendalami perkembangan hukum yang dinamis.
Hal ini penting dalam menangani perkara sekaligus memberikan edukasi positif kepada klien atas perkara yang sedang dihadapi. Oleh karena itu, soft skill dan komunikasi yang baik pun berperan penting dalam mewakili kepentingan hukum klien. Dengan demikian, penanganan perkara akan berjalan secara efektif.
Riyanti melihat dunia lawyering tidak membatasi ketertarikannya untuk terus mendalami dan mengembangkan potensinya. wanita yang lemah lembut dan sering dianggap kurang ideal dalam menggeluti profesi lawyer, nyatanya tidak kalah memiliki peran penting dengan laki-laki yang sering ditemui sebagai seorang lawyer, khususnya ketika beracara di pengadilan.
Peran pengacara wanita justru banyak dan dibutuhkan pada beberapa kantor hukum, karena piawai dalam bertugas “di belakang layar" sebagai support system dalam penanganan perkara. ensi yang dimiliki. Menurutnya, kehadiran lawyer wanita pun penting dalam menganalisis kasus, membuat flow penanganan perkara, menyusun (drafting) surat-surat dan dokumen-dokumen hukum lainnya yang membutuhkan ketelitian pada proses di dalam maupun di luar persidangan.
Riyanti pun merasakan luasnya kesempatan wanita untuk menggeluti profesi yang disebut officium nobile ini. Terbukanya potensi dan peluang wanita dalam profesi lawyer di Indonesia menjadi cerminan bahwa wanita juga dapat bersaing dan menunjukkan kemampuannya di berbagai bidang dan profesi, khususnya bidang hukum yang sangat penting di Indonesia sebagai negara hukum.
Tekad, kemauan untuk terus berkembang, didukung dengan kemampuan yang telah dipupuk sejak bangku perkuliahan, keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik dan ketekunan juga ketelitian yang biasa melekat pada diri seorang wanita sudah selayaknya cocok diimplementasikan dalam profesi lawyer.
Menurut Riyanti, lawyer terbaik adalah yang memiliki integritas, karakter, dan mengedepankan kedisiplinan dalam manajemen penanganan perkara. Dengan menjalani profesi ini, ia pun terus menunjukkan semangat, kegigihan serta keinginan untuk terus memahami dan menggali ilmu pengetahuan yang terus berkembang, mengingat dinamisnya aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
















