Ini Pertimbangan MK dalam Memutus Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera
Terbaru

Ini Pertimbangan MK dalam Memutus Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera

Tapera sejatinya dimaksudkan sebagai sarana pengerahan dan pemupukan dana untuk kebutuhan pembiayaan rumah rakyat. Namun, penggunaan kata tabungan dalam program tersebut tidak dapat dilepaskan dari makna umum yang berlaku dalam praktik perbankan maupun sistem keuangan. Tabungan merupakan simpanan sukarela yang didasarkan pada perjanjian, bukan kewajiban yang disertai sanksi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan norma tersebut telah menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi kewajiban yang bersifat memaksa.

“Penyematan istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan, karena diikuti dengan unsur pemaksaan dan meletakkan kata wajib sebagai peserta. Secara konseptual, hal ini tidak sesuai dengan karakteristik tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak bebas,” ujar Saldi saat  membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (29/9).

Baca Juga:

Menurut MK, Tapera sejatinya dimaksudkan sebagai sarana pengerahan dan pemupukan dana untuk kebutuhan pembiayaan rumah rakyat. Namun, penggunaan kata tabungan dalam program tersebut tidak dapat dilepaskan dari makna umum yang berlaku dalam praktik perbankan maupun sistem keuangan. Tabungan, kata Saldi, merupakan simpanan sukarela yang didasarkan pada perjanjian, bukan kewajiban yang disertai sanksi.

Saldi menjelaskan, dengan mewajibkan seluruh pekerja termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera, maka peran negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni justru bergeser.

“Seharusnya negara menjadi penanggung jawab utama. Namun dengan norma Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 4/2016, negara berubah menjadi sekadar pemungut iuran dari warga negaranya,” jelas Saldi.

Pertimbangan Mahkamah juga merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan. Saldi menilai, kewajiban Tapera justru membebani pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah.

“Prinsip tanggung jawab negara adalah memastikan kemudahan dan akses perumahan, bukan mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang bersifat memaksa,” tegasnya.

Mahkamah menggarisbawahi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, peran negara ditegaskan sebagai penjamin hak warga negara untuk memiliki rumah layak dalam lingkungan sehat dan berkelanjutan. Undang-undang itu juga mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah memastikan ketersediaan dana murah jangka panjang melalui berbagai instrumen keuangan tanpa unsur pemaksaan.

Selain itu, Mahkamah menyoroti potensi beban sosial-ekonomi yang timbul dari kewajiban Tapera. Bila pekerja atau pemberi kerja tidak mendaftarkan diri atau pekerjanya, mereka dapat terkena sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Hal ini, menurut MK, menambah berat kondisi pemberi kerja terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak kondusif.

“Beban itu berpotensi mendegradasi kehidupan sosial ekonomi pekerja maupun pemberi kerja, serta menjauhkan negara dari amanat konstitusi,” ungkap Saldi.

Selain itu, MK menilai keberadaan Tapera juga tumpang tindih dengan berbagai skema pembiayaan rumah yang sudah ada. Di antaranya, program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta memanfaatkan sebagian dana untuk kepemilikan rumah, program Taspen Property (Taspro) bagi aparatur sipil negara (ASN), serta program perumahan yang dikelola Asabri untuk TNI dan Polri.

“Pekerja yang menjadi peserta JHT sesungguhnya sudah memiliki akses terhadap tabungan maupun fasilitas pembiayaan perumahan tanpa harus dibebani iuran tambahan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi ASN, prajurit TNI, dan Polri yang telah memiliki program pembiayaan rumah tersendiri,” jelas Saldi.

Lebih lanjut, Saldi juga menyinggung adanya alternatif skema pembiayaan rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, keberadaan Tapera sebagai kewajiban tidak hanya bersifat overlapping, tetapi juga menimbulkan beban ganda.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, kewajiban pekerja untuk menyisihkan penghasilannya demi program Tapera menimbulkan duplikasi dengan skema jaminan hari tua (JHT) dan membebani pekerja dengan iuran ganda.

“Diberlakukannya Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang mengharuskan pekerja menyisihkan penghasilannya untuk tujuan yang relatif sama dengan skema JHT, pada akhirnya menimbulkan duplikasi program dan tumpang tindih pengaturan. Akibatnya pekerja dibebani iuran ganda,” katanya.

Enny memerinci, dalam JHT iuran dihimpun dari pemotongan upah sebesar 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja. Sementara dalam Tapera, simpanan peserta ditentukan sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Kondisi ini, lanjutnya, jelas menambah beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

“Dengan adanya kewajiban penyetoran Tapera, bagian dari upah yang seharusnya dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari pekerja justru berkurang. Bahkan sifat wajib ini diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah atau belum, sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional,” ujarnya.

Permohonan pemohon sempat meminta agar kata wajib dalam Pasal 7 ayat (1) diubah menjadi dapat. Namun, menurut Enny, perubahan redaksional semata tidak bisa dijalankan tanpa mengubah keseluruhan struktur hukum Tapera.

“Apabila sifat wajib berubah menjadi dapat, maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran tidak bermakna, dan operasionalisasi kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan,” tegasnya.

Enny menambahkan, Pasal 7 ayat (1) merupakan jantung dari sistem Tapera. Jika pasal ini dibatalkan, maka pasal-pasal lain yang bersifat turunan ikut kehilangan pijakan normatif. Hal itu mencakup Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang mengatur kewajiban pendaftaran pekerja oleh pemberi kerja maupun pekerja mandiri, serta Pasal 17 ayat (1) mengenai kewajiban penyetoran simpanan Tapera.

Lebih jauh, Enny menilai persoalan Tapera bukan hanya pada satu pasal, melainkan pada desain hukumnya secara keseluruhan. Konsep Tapera sebagai tabungan perumahan pada praktiknya hanya mengembalikan simpanan peserta di akhir masa kepesertaan atau pensiun, tanpa benar-benar menjamin akses rumah layak.

“Pembentuk Undang-Undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah Central Public Housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan hunian sebagai bagian dari sistem nasional. Penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Namun demikian, Mahkamah menyadari pembatalan langsung UU Tapera dapat menimbulkan kekosongan hukum, khususnya terkait sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang. Untuk itu, MK memberi tenggang waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merancang ulang regulasi yang lebih adil dan sesuai konstitusi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info