Ini Poin Penting Aturan Spin-Off Perusahaan Asuransi Syariah
Terbaru

Ini Poin Penting Aturan Spin-Off Perusahaan Asuransi Syariah

Spin-off (pemisahan) perusahaan asuransi syariah merupakan keharusan karena amanat dari UU PPSK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari peraturan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan, maka wajib melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru, maupun pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023. Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Dalam POJK 11/2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, serta pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

“Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan asuransi syariah. Bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang telah mengajukan permohonan pemisahan unit syariah sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan unit syariah,” ungkap Aman.

Sebuah Keharusan

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin H Noekman mengatakan spin-off perusahaan asuransi syariah merupakan keharusan karena amanat dari UU (UU PPSK, red). “Pemisahan unit asuransi syariah sudah keharusan. Istilah ini ada di UU sebuah perusahaan asuransi umum, jiwa atau reasuransi yang menjalankan prinsipnya sesuai syariah memiliki kewajiban pemisahan atas unit syariah tersebut,” ungkap Erwin.

Dia menjelaskan pemisahan tersebut dilakukan dengan dua cara, pertama melalui pendirian asuransi syariah baru dan kedua yaitu pengalihan portofolio yang ada di unit syariah kepada asuransi atau reasuransi syariah yang beroperasi penuh. Sehingga, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah murni menjalankan usahanya secara penuh. “Pemisahaan ini akan membuat perusahaan asuransi lebih independen dan memberi keyakinan pada masyarakat bahwa asuransi syariah beroperasi secara penuh dengan prinsip syariah,” ungkap Erwin.

Menurutnya, perbedaan antara pendirian asuransi syariah baru dengan portofolio berada pada kewenangan pengendali. Pada pendirian asuransi syariah, maka pendiri dapat memiliki kendali. Sedangkan dengan pengalihan maka akan hilang kesempatannya untuk mendapatkan ceruk bisnis pada asuransi syariah.

“Dua-duanya rumit. Jika mendirikan perusahaan asuransi syariah baru susah, sehingga dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Pengalihan itu juga rumit karena pada perusahaan asuransi syariah yang sudah existing belum tentu punya produk yang serupa atau mirip yang telah mendapat izin OJK,” kata Erwin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info