Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator
Berita

Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator

Mulai dari sisi perlindungan hukum hingga perlu izin sebelum merepost karya orang lain.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ini Rambu-Rambu Hukum yang Wajib Ditaati Content Creator
Hukumonline

Berkat kecanggihan teknologi, kini masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet dan menyebarkan konten-konten, baik konten yang didapatkan melalui internet atau konten yang dibuat sendiri ke media sosial, YouTube, atau platform hiburan lainnya yang ada di internet.

Di balik keseruan berbagi konten di internet, tanpa kita sadari, ternyata banyak aspek hukum yang seringkali abai kita perhatikan, seperti masalah hak cipta, izin, dan lain sebagainya. Padahal, hal-hal tersebut penting sekali, lho!

Untuk itu, #HukumonlinePodcast kali ini menghadirkan Agus Candra Suratmaja S.P., S.H. (Advokat Spesialis Kekayaan Intelektual Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw) dan Phalita Gatra, S.H. (Editor of Legal Research and Analyst Hukumonline.com)

Agus dan Phalita mengobrol tentang “Asyik dan Aman Bikin Konten Kalau Tahu Hukumnya” yang merupakan konversi dari Instagram Live akun @klinikhukum.

Berikut rincian obrolan yang perlu kamu tahu:

  1. Kekayaan Intelektual secara Umum

Tentu kita familiar dengan penyebutan istilah HAKI atau HKI untuk merujuk pada hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang, seperti hak cipta, hak merek, hak paten, dan lain-lain.

Sama halnya dengan HAKI atau HKI, istilah ‘Kekayaan Intelektual’ merujuk pada suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak yang dimaksud itu berupa hak untuk menikmati secara ekonomis atas suatu hak Kekayaan Intelektual yang telah kita daftarkan.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri masih menggunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual. Namun, di UU terkait lainnya yang belum lama terbit, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sudah menggunakan istilah ‘Kekayaan Intelektual’.

  1. Konten Milik Content Creator Ternyata Dilindungi Hukum

Pada dasarnya, konten milik content creator ini dilindungi Kekayaan Intelektual, lho. Namun, perlu dilihat lagi jenis dan bentuk konten yang dibuat tersebut.

Jika kita menulis artikel di blog atau di media lain, maka artikel tersebut dilindungi hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta. Adapun jika bentuknya adalah lagu atau musik, karya tersebut dilindungi Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Adapun perlindungan bagi karya tulis dan lagu tersebut ialah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Lain halnya jika kita memposting foto yang kita ambil sendiri di social media. Hak fotografi tersebut sudah menjadi milik kita sejak saat kita mempublikasikan foto tersebut dan berlakunya selama 50 tahun.

  1. Wajib Izin sebelum Repost Karya Orang Lain

Tak jarang, kita tentu pernah melihat adanya akun yang me-repost karya orang lain tanpa izin di social media. Secara hukum, untuk dapat me-repost karya orang lain, kita wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dengan si pemilik karya yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Mengenai hak ekonomi, sebagai contoh, kita merepost video atau film milik orang lain di dalam channel YouTube kita, kemudian kita mendapatkan adsense dari video tersebut. Hal itu berarti kita telah melanggar hak ekonomi si pencipta. Oleh karena itu, sebagai bentuk penghargaan atas hak moral dan hak ekonomi si pencipta, dapatkan izin dulu sebelum repost ya!

  1. Hukumnya Menjual Akun Platform Hiburan Ilegal

Biasanya, dimana ada konten viral, di sana ada yang jual akun platform hiburan ilegal. Jika akun tersebut didapatkan secara melawan hukum, sebagai contoh si penjual menge-hack platform hiburan kemudian dijual, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.

Adapun jika si pembeli membeli akun platform hiburan ilegal tersebut, kemudian dia merekam dan merepost ulang video/konten yang terdapat dalam platfom tersebut, si pembeli dapat dijerat dengan UU Hak Cipta.

Kamu juga bisa simak obrolan ini di YouTube:

Ini highlights yang bisa kamu pilih:

  1. Kekayaan Intelektual secara Umum (2:15)
  2. Perlindungan Hukum Konten Milik Content Creator (3:40)
  3. Jerat Hukum Repost Karya Orang Lain (5:15)
  4. Penjualan Akun Platform Hiburan Ilegal (6:24)
  5. Pelanggaran Hukum Penjualan Barang KW di E-commerce (8:20)
  6. Hukum ‘Mencomot’ Foto Orang Lain Tanpa Izin (12:17)
  7. Hukum Repost Postingan Akun yang di Privasi (15:16)
  8. Aspek Hukum Remix Lagu Orang Lain Tanpa Izin (28:53)
  9. Perlindungan Hukum Posting Foto di Media Sosial (32:26)
  10. Objek-Objek yang Dilindungi Hak Cipta (34:43)
  11. Pelanggaran Hukum Siaran Ulang Rekaman Televisi (40:49)
  12. Aspek Hukum Mengutip Berita Aktual (43:37)
  13. Batasan Kriteria Nonkomersil dalam Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (45:00)
  14. Aspek Hukum Jiplak Lagu (46:46)
Tags:

Berita Terkait