Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang
Terbaru

Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang

Jika kurator melakukan tindakan curang yang merugikan harta pailit, maka kurator dapat diberikan sanksi baik secara perdata maupun pidana dan juga sanksi berdasarkan kode etik (administrasi).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kurator merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proses hukum kepailitan dan PKPU. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Penunjukkan kurator sementara dapat dilakukan selama putusan pernyataan pailit belum diucapkan atas dasar permohonan setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dengan tugas untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator (Pasal 10 ayat (1) huruf b UU 37/2004).

Sementara itu, mengacu pada Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004, tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan; dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. (Baca: Kurator dan Pengurus Diingatkan Profesionalisme Tangani Perkara PKPU dan Kepailitan)

Pelaksanaan tugas pemberesan harta pailit merujuk pada Pasal 184 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan bahwa kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan.

Dengan wewenang yang cukup besar dalam mengurus harta pailit, kurator dibebani dengan tanggung jawab yang besar juga. Menurut Pasal 72 UU 37/2004, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Bagaimana jika kurator melakukan kelalaian dan kesalahan dalam melakukan pengurusa dan/atau pengurusan harta pailit? Menurut Partner pada ADCO Law, Rizki Dwinanto, dalam artikel Klinik Hukumonline “Sanksi Hukum Jika Kurator Berbuat Curang”, kurator dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan.

Misalnya kurator melakukan penjualan harta pailit dibawah tangan. Jika memang dapat dibuktikan bahwa kurator berbuat curang dengan sewenang-wenang menjual harta pailit di bawah tangan dan merugikan harta pailit, maka selain dapat mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas, kurator dapat ditindak secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat dan/atau secara perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait